(MPP) Rohil –  Datuak Penghulu Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Didampingi Oleh Bhabinkamtibmas Tanah Putih Tanjung Melawan Aiptu Laseh , Menghimbau marga masyarakat Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dihimbau kalau bersihkan hutan dan lahan jangan dengan cara membakar.

Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepenghuluan Melayu Besar, Datuak Penghulu Melayu Besar Bapak Milhan, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Imbauan tersebut disampaikan langsung kepada warga Masyarakat Kepenghuluan Melayu Besar Melalui Media ini.

Warga di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Datuk Penghulu Milhan menghimbau kepada warga kalau membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi saat ini wilayah Riau memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Hal ini sangat berbahaya dan bisa memicu kebakaran besar,” tegas Datuak Penghulu Melayu Besar Milhan, kepada Media Polri Ini Selasa (5/8/25).

Datuk Penghulu Milhan, juga menyampaikan bahwa Datuak Penghulu Melayu Besar terus melakukan sosialisasi pencegahan karhutla dengan menggandeng RT /RW masyarakat, tokoh agama.

Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan hukum yang mengatur tentang pembakaran lahan.

“Kami tidak hanya melakukan patroli, tapi juga sosialisasi langsung ke masyarakat Kita.” jelaskan risiko hukum dan dampaknya terhadap kesehatan serta ekosistem,” tambahnya.

Datuak Penghulu Milhan menjelaskan, masyarakat yang dengan sengaja membakar lahan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya pun tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda miliaran rupiah.

“Jika ada yang terbukti dengan sengaja membakar lahan, maka kami tidak segan-segan menindak secara hukum. Pencegahan lebih baik daripada penindakan, tapi kalau sudah melanggar, tentu harus diproses sesuai aturan,” ujar Datuak Penghulu Melayu Besar.

Selain itu, Datuak Penghulu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan di sekitarnya.

Ia berharap partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari kabut asap.

“Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama. Laporkan kepada kami jika melihat kegiatan pembakaran, ucapnya.

Sementara itu, sejumlah warga yang ditemui menyatakan dukungannya terhadap upaya dalam mencegah karhutla. Mereka juga berharap Masyarakat dapat memberikan solusi alternatif dalam membuka lahan agar tidak harus dengan cara membakar.

Langkah preventif ini sejalan dengan instruksi Kapolda Riau dan kebijakan pemerintah pusat yang terus mengkampanyekan zero karhutla, terutama di daerah-daerah yang selama ini rawan terjadinya kebakaran Lahan tutupnya.

(Tutur Suriadi MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini