Lamandau, MP-POLRI

– Majelis Dayak Tomun secara resmi mendeklarasikan. Dalam Mubes 1 Yang berlangsung Pada Hari selasa, 29 Juli 2025, Di Aula Gedung Lintang Torang, Nanga Bulik. pada Hari selasa, 29 Juli 2025.

Dalam peristiwa bersejarah Ini, Marukan Terpilih menjadi raja Majelis Dayak Tomun Dengan Gelar Adat Raja Di Sanjung Rakyat Di Junjung Mas Labihi Patih Kunci.

Deklarasi Ini Ditandai :

Dengan pengumuman piagam pendirian majelis dayak Tomun, Yang mengandung Janji Untuk Menjaga budaya, meningkatkan ekonomi, Dan memperkuat posisi Sosial-Politik Masyarakat Dayak Tomun Di Kabupaten Lamandau.

Majelis  Dayak Tomun telah secara resmi dibentuk, inisiator pendirian majelis Dayak Tomun  Marukan, bersama sejumlah tokoh dayak Tomun Melaksanakan Deklarasi Mengenai Eksistensi majelis Dayak Tomun Di Bundaran Rusa Nanga Bulik, yang Dihadiri oleh Ratusan masyarakat Dayak tomun.

Warga Dayak Tomun Ini telah Mendiami Daerah Ini sejak sebelum indonesia Merdeka. selain Di Kabupaten Lamandau, orang dayak tomun juga dapat Ditemukan di Kabupaten Sukamara Dan Kotawaringin Barat,” ungkap marukan.

Oleh Karena itu, sebagai wujud keberadaan suku dayak Tomun Di tanah kalimantan, timbul keinginan yang Kuat dari Seluruh  dayak Tomun Untuk bersatu dalam sebuah organisasi Yang sebenarnya belum Pernah ada Sebelumnya.

“Mungkin Ada Yang bertanya-Tanya Mengapa Hal Ini baru dilakukan sekarang? namun Lebih Baik lambat daripada Tidak Sama Sekali, oleh Karena Itu, kami mendirikan majelis dayak Tomun ini. Untuk mengumpulkan kekuatan bersama kami, dengan Adanya persatuan Yang kokoh, semoga Kami dapat Meningkatkan Kesejahteraan dayak Tomun, “Ujar Beliau.

Dan Kami berharap pemerintah Tidak Merasa Terganggu, ketakutan, atau curiga Kepada kami, sebab kami Adalah rakyat indonesia, dasar kami Tetap Pancasila Dan uud 45, ” Tegasnya.

(Sahwandi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini