Rejang Lebong, MP-Polri – SPBU yang berlokasi di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, disinyalir melakukan praktik yang melanggar aturan dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh kendaraan yang tidak berhak,sabtu(12/7/25).

Berdasarkan Investigasi di lapangan informasi yang diterima, SPBU tersebut diduga melayani mobil dan sepeda motor yang telah dimodifikasi khusus untuk “ngunjal” atau mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan pemerintah mengenai distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor yang membutuhkan.

Warga sekitar menyatakan keprihatinannya dan berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti Pertamina dan BPH Migas segera turun tangan.

Jika benar terbukti, tindakan tegas harus diberikan kepada pengelola SPBU dan oknum pelaku ngunjal yang terlibat.

Ketika dikonfirmasi owner SPBU Rustam Effendi hanya menjawab terima kasih informasinya. Bahkan Rustam menuduh wartawan mau memerasnya.

Padahal wartawan hanya memberi koran untuk berlangganan.” Kalu cari duit gak gitu caranya,” kata Rustam melalui pesan WashApp, Sabtu (12/7/25).

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini