MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Fase back konfirmasi tentang payung hukum staf ahli Bupati Barito Selatan oleh Tim mpp cukup alot,terakhir dikabarkan Pak Sekda lama Ir Edi Kristianto,MT payung hukum terkait payung hukum pengangkatan staf Bupati Barito Selatan terdapat dalam Perda No 30 th 2014 sebagaimana disampaikan kepada anggota tim mpp(tip koma), sebelum berita ini dikorankan,begitu informasi pamungkas yang diterima mpp,meski copy perda tersebut belum keterima pihak tim mpp baru sebatas penjelasan Pak Ir Edi yang saat ini menjabat salah satu SKPD Barsel yang baru.
Dilain orang Pak Kabagkum Pemda Barsel memberikan keterangan dalam 3 versi,dengan konteks yang berbeda,pertama Beliau menjelaskan lewat rekaman (tif kamar), bahwa payung hukum soal pengangkatan staf ahli Bupati Barsel belum ada dan bagian ortal yang melakukan produk dan prosesnya.
Dan mengakui adanya empat anggota staf ahli Bupati Barito Selatan yang diperbantukan kepada Pemda Barito Selatan setingkat Eselon 2, demikian ujarnya saat diwawancarai (tif kamar), pada versi pertama.
Versi ke-2 lewat wa Pak Kabagkum menjelaskan payung hukum berbentuk Perda dan atau Perbup tidak diperlukan cukup SK Bupati karena staf ahli sifatnya personal,sedang Perda dan Perbup harus membentuk bagian baru dilingkungan Pemda Barito Selatan,meski diakui pada versi pertama anggaran staf ahli Bupati dibebankan kepada APBD Pemda Barsel,sebagaimana arsip rekaman tim mpp.
Versi terakhir dari penjelasan Pak Kabagkum Pemda Barsel menyebutkan Perda sebagai payung hukum pengangkatan staf ahli Bupati Barito Selatan sudah ada,sejalan dengan informasi dari Pak Ir Edi Kristianto,MT yang ditahun anggaran 2017-2018 lalu masih menjabat Sekda Barito Selatan.
Demikian penjelasan Pak Kabagkum Pemda Barsel dalam tiga versi redaksioner yang berbeda,lalu pernyataan mana yang benar ?, tim mpp akan terus lanjutkan mencari informadi lanjutan,isu yang diterima tim mpp dari komisi I DPRD belum mengamini pernyataan Pk Ir Edi dan Pak Kabagkum versi ke-3, semoga saja penjelasan Pak Ir Edi benar adanya.
Versi lain penjelasan Kabag Ortal,”of the record”,alias no coment,waduh Pak Kabag Ortal Pak Akhmal lain lagi,tapi itu hak setiap narasumber dalam media,kita terima dengan baik sebagai bukti berlakunya Kewi dan model Jurnalistik yang baik.
Dalam rekaman Pak Kabag Ortal ini ada tersirat,” mau komentar,nunggu ijin atasan”, cukup keren juga Pak Kabag Ortal Pemda Barito Selatan ini,bravo lah Pak Kabag Ortal.
Masalahnya sekarang tim mpp mesti kerja keras mendapatkan Perda 30 th 2014 untuk membuktikan adanya kecocokan dan penjelasan pejabat terkait.
Itu diperlukan mengingat beban anggaran diambil dari APBD pertahunnya sebagaimana dijelaskan Pak Kabagkum pada penjelasan versi pertama,nah kita tunggu lanjutan liputam mpp ini.
Dan sekedar info jurnalis,berita ini telah dimuat media lain diduga dari bocoran rilis berita mpp sebelumnya,gelagat kurang baik jika terbukti ada media lain mpp mengambil manfaat dari hasil rilis berita mpp,semoga kabar pemuatan berita tentang payung hukum pengangkatan staf ahli Bupati ini sekedar isu,agar kuli tinta tidak tabrakan dengan kuli tinta,sesama kondektur jangan saling mendahului wal. (Tim mpp)



