Rejang Lebong, MP-POLRI – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2025/2026 di SMAN 4 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menjadi sorotan publik. Sekolah negeri yang terletak di Kecamatan Curup ini disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penerimaan siswa berdasarkan domisili yang diatur dalam sistem zonasi nasional,Rabu,(9/7/25).

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sejumlah siswa dari luar Kabupaten Rejang Lebong diterima sebagai peserta didik baru di SMAN 4, meski tidak memenuhi syarat domisili sebagaimana tertuang dalam aturan PPDB yang berlaku. Dugaan ini semakin menguat setelah munculnya data nama-nama siswa yang berasal dari kabupaten tetangga namun berhasil masuk melalui jalur zonasi, padahal sesuai aturan, jalur ini mengutamakan siswa yang berdomisili terdekat dengan sekolah.

Aturan Zonasi Diabaikan?

PPDB tahun ini secara nasional masih mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang mengatur bahwa jalur zonasi harus memperhatikan jarak domisili peserta didik dengan sekolah. Jalur ini bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan dan menghindari praktik-praktik diskriminatif dalam penerimaan siswa baru.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran oleh pihak SMAN 4 Rejang Lebong. Beberapa siswa yang diterima diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Kepahiang yang secara administratif berada di luar zona yang semestinya dijadikan acuan.

Namun demikian, sejumlah wali murid dan masyarakat setempat mulai mempertanyakan integritas pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut. Mereka menilai bahwa siswa-siswa dari luar kabupaten seharusnya mengikuti jalur prestasi atau pindah tugas orang tua, bukan melalui jalur zonasi yang sangat terbatas kuotanya.

“Kami ini tinggal dekat dengan sekolah tapi anak kami tidak diterima. Sementara ada anak dari luar daerah bisa masuk. Ini tidak adil,” ujar Bapak Ihsan, salah satu warga Desa Teladan Curup Selatan.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Rejang Lebong berharap agar pemerintah bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Proses pendidikan yang adil dan berintegritas merupakan fondasi penting bagi generasi masa depan.

Ketika media ini konfirmasi dengan Kepsek SMAN 4, Budi Harto Melanggar Aturan PPDB lewat whats App Tidak dijawab, Rabu (9/7/25).

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini