
Rejang Lebong, MP-POLRI – Pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) terkait penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa TA 2025 di Desa Taba Tebelet Kecamatan kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Musdessus ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD, Anggota BPD, Babinsa serta unsur masyarakat lainnya serta perangkat desa.
Dari Musdessus terjaring la 29 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yeng memenuhi persyaratan dari kementrian PDTT untuk menerima BLT ini.
Adapun salah satu syarat agar menerima BLT ini, haruslah Lansia, Disabilitas, memliki penyakit menaun, Kepala Keluarga tunggal hingga masuk dalam DTKS.
Dalam Musdessus ini sudah ditetapkan 29 keluarga penerima manfaat semua ini tidak luput dari kerja keras dari kadus kadus dan perangkat dalam penjaringan hingga mendapatkan data data KPM yang valid, sehingga dapat dipastikan ke 29 Keluarga Penerima Manfaat ini akan menerima BLT sebesar Rp.300.000/bulan nya yang berasal dari DD Desa Taba Tebelet Kec Kepahiang Kab Kepahiang Tahun Anggaran 2025.
Agus Salim selaku kepala Desa Taba Tebelet sangat bersyukur jika Musdessus ini berjalan dengan lancar, kepada para Kadus terima kasih telah bekerja dengan keras dan benar dalam pendataan dengan valid hingga BLT ini tepat sasaran serta sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi warga saya penerima BLT ini semoga dapat bermanfaat dan membantu mereka dalam menjalani kehidupan, akhir kata saya ucapkan ribuan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh pihak terkait”
Fds



