Bangka, MP–POLRI

– Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Pemali semakin tak terkendali. Setelah sebelumnya sempat ditertibkan, kini tambang justru beroperasi lebih masif dengan jumlah alat berat yang bertambah. Sebanyak 12 unit mesin tambang dan 2 excavator terus beroperasi, mengindikasikan lemahnya penegakan hukum serta dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu.

Nama Haji Kat kembali mencuat sebagai sosok yang mengendalikan tambang ini. Meski sudah berulang kali ditindak, ia tetap beroperasi seolah kebal hukum. Sementara itu, Pendi, yang juga disebut-sebut terkait aktivitas tambang ilegal ini, secara terang-terangan mempertanyakan pemberitaan yang menyebutkan kepemilikan tambang.

“Yang diberitakan itu tambang punya aku atau punya Akian? Soalnya semua berdekatan. Yang jelas di situ semua kerja tanpa SPK,” ujar Pendi, mengakui bahwa tambang di lokasi tersebut tidak memiliki kontrak kerja resmi.

Yang lebih mencurigakan, aktivitas tambang ini tetap berjalan dengan alasan bahwa izin “masih dalam proses” di PT Timah. Namun fakta di lapangan menunjukkan tambang sudah beroperasi penuh, mencerminkan adanya permainan yang diduga melibatkan oknum berpengaruh.

Dalih “Masih Diurus”, Tapi Produksi Berjalan Lancar.

Warga sekitar yang geram melihat situasi ini mengungkapkan kemarahannya. “Katanya masih diurus ke PT Timah, tapi kok sudah jalan terus? Kalau memang legal, kenapa tidak tunggu izinnya keluar dulu? Ini jelas modus untuk mengelabui agar tambang tetap beroperasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan oknum aparat semakin menguat. Beberapa nama yang disebut-sebut sebagai beking tambang ilegal ini antara lain:

Haji Kat, sebagai pemain lama yang tetap beroperasi meski sudah ditertibkan,

Danu (oknum kepolisian dari Polda),

Ableh dan Roji (dua oknum dari Korem).

Ketiga nama ini diduga berperan sebagai tameng, memastikan tambang tetap berjalan meskipun sudah pernah ditertibkan pada 7 Desember 2024 lalu.

KPH Akan Turun Cek Lokasi: Tambang Berada di Kawasan Hutan?

Merespons laporan dan informasi yang berkembang, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang ilegal ini. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan apakah lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan atau tidak.

“Kami akan cek dulu ke lapangan untuk memastikan lokasi tersebut masuk kawasan hutan atau tidak, sesuai dengan laporan dan informasi yang kami terima,” ujar perwakilan KPH.

Jika terbukti masuk kawasan hutan, maka pelanggaran yang terjadi akan semakin berat. Tambang ini bukan hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

– Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat semakin mempertanyakan, siapa sebenarnya sosok kuat di balik perlindungan tambang ilegal ini?

Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, maka ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Warga berharap pemerintah, kepolisian, dan instansi terkait segera bertindak sebelum tambang ilegal ini semakin merajalela dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

TIM MPP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini