MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan di tahun 2017 telah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah Pusat yang bersumber dari dana DAK Penugasan untuk Program Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Kaladan Talio di wilayah Barito Selatan, melalui DIPA pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab Barito Selatan adapun besaran Anggaran HPS sebelum di lakukan pelelangan oleh Pihak ULP/ LPSE Rp. 28.385.000.000,-.

Setelah proses lelang berlangsung telah di ikuti oleh beberapa perusahaan Daerah dan di luar Daerah juga ikut minat menawarkan mega proyek tersebut dan salah satu nya perusahaan PT. Sama Sentral Swasedaya, pusat Banjarmasin Kalimantan Selatan dan PT. Tiaka Saka Pratama,pusat Gorontalo dari dua perusahaan ini lah yang bersaing ketat dalam mengajukan nilai penawaran pada itu sesuai kemampuan dan kelengkapan perusahaan masing-masing dan pada waktu itu dan PT. Sama Sentral Swa Sembada pusat Banjarmasin penawaran nya sebesar Rp.26.911.700.000,-sedangkan pengajuan hasil penawaran PT. Tiaka Saka Pratama pusat Gorontalo sebesar Rp. 27.633.500.000,-.

PT merasa tidak puas atas putusan atau penetapan pemenang PT. TIAKA SAKA PRATAMA oleh pihak Unit Layanan Elektronik ( ULP) Kabupaten Barito Selatan. PT SAKA SENTRAL SWASEMBADA merasa tidak puas atas keputusan ULP, lanjut PT.SSSS mengajukan surat sanggahan dan pengaduan dengan nomor : 055/ 45- BJM /PEN-V/2017 .tapi, Sangat disayangkan kelihatan nya tidak di gubris oleh pihak ULP surat sanggahan tersebut, sedangkan hasil penawaran PT. SSSS paling terendah yang dan sangat menguntungkan Negara dan dokumennya lengkap serta fasilitas nya memenuhi syarat dari PT. TSP,setelah mendapatkan informasi demikian LSM langsung memantau di lapangan pelaksanaan pembangunan jembatan Kaladan Talio tersebut, Lsm menduga bahwa ada salah satu dalam pekerjaan proyek tersebut kurang selesai dan diduga tidak sesuai dengan spek atau Rab, soal nya setelah sampai di lapangan, ada beberapa pekerjaan yang tidak di selesaikan, soal nya pelaksanaan proyek tersebut kurang lebih 2 bulan atau di sebut 60 hari kalender pada waktu itu.

Dari hasil investigasi di lapangan Lsm mengajukan surat laporan ke Kejati Kalteng tertanggal :040/ Perw – LP3K-RI DPD /Kltg-Koord/V / 2018 perihal Mohon Lidik dan Sidik, atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan Jembatan Kaladan Talio tahun 2017.

Setelah pengajuan surat laporan ke Kejati Kalteng, setelah beberapa bulan berlangsung bahwa Lsm telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pihak Kejati Kalteng telah turun ke lapangan untuk pengecekan hasil laporan Lsm tersebut dan Lsm juga telah mendapatkan informasi dari masyarakat pada oktober tahun 2018 pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng telah memanggil beberapa pejabat Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan dan Dinas terkait yang bertanggung jawab atas anggaran,pengawasan dan pelaksanaan pembangunan jembatan Kaladan Talio tahun 2017 tersebut, yang menjadi pertanyaan pihak Lsm selaku pelapor yang peduli atas tindak pidana korupsi, sampai sekarang belum mendapakan informasi lebih lanjut dari pihak Kejati Kalteng, arti nya sejauh mana proses tindak lanjut tentang dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tersebut.

Epilog lidik dugaan penyimpangan proyek paket Talio sekitar pagu 27 M mestinya sudah sampai tahapan sidik,mengingat sudah cukup waktu dilapor th 2018 yang lalu dan dalam pedoman penanganan pidana dilingkungan Polri berkas kadus harus itu dibatasi masa berlakunya lidik-sidik,sekitar 4 bulan saja bagi kasus tingkat berat kita tunggu langkah baik Aparat Penegak Hukum,semoga bisa berbuat pelaku jera untuk melakukan perbuatan serupa.(Tim mp Polri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini