Jakarta,MPP – Polri secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menegakkan netralitas anggotanya dalam Pemilu 2024 dan telah menetapkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bagi pelanggar.

Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divisi Propam Polri, mengungkapkan bahwa tim Propam Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika ada dugaan ketidaknetralan anggota. Klarifikasi dilakukan secara komprehensif, melibatkan sejumlah pihak.

“Sebelum masuk ke tahapan pemberhentian, kita memiliki mekanisme gelar perkara dengan kategori ringan, sedang, atau berat. Hanya setelah itu, berkas baru akan dibuat dan sidang akan dilakukan, dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai sanksi terberat,” jelas Agus kepada wartawan pada hari Minggu 17 Desember 2023.

Agus menekankan komitmen Polri untuk menangani laporan pelanggaran netralitas dengan cepat. “Bapak Kadiv Propam telah menetapkan tenggang waktu, bahwa penanganan pelanggaran kode etik harus selesai dalam 14 hari, dan untuk pelanggaran ASN, dalam 7 hari setelah pembuatan laporan selesai,” tambahnya.

Polri sebelumnya telah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas untuk tahapan Pemilu 2024, termasuk pedoman tentang konten di media sosial. Anggota Polri diharapkan mematuhi aturan tersebut sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses demokrasi.(Hms).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini