Media Purna Polri, Murung Raya – Sebanyak 116 Desa se Kabupaten Murung Raya (Mura)turut serta dalam kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa di seluruh Kabupaten Murung Raya. Acara ini berlangsung pada hari Senin, 27 November 2023, dan dibuka oleh Plt. Sekda Mura, Sarampang, S.sos, mewakili PJ Bupati Murung Raya, Dr. Drs. Hermon, M.SI.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Dr. Doni, SP.M.SI, dan Kadis Inspektorat, Rudi Roy. SP. Selain itu, para camat, lurah, dan kepala desa dari 10 kecamatan se Kabupaten Murung Raya turut hadir.

Kadis DPMD Mura Dra. Lynda Kristiane menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para aparatur desa dan kepala desa terkait manajemen pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, alur pengelolaan dan keuangan desa, serta mekanisme penyusunan peraturan desa. “Pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, terutama dalam memahami proses pengelolaan keuangan Desa dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bentuk kelembagaan di desa,” ujar Lynda.

Plt. Sekda Mura, Sarampang, S.sos, dalam kata sambutannya, berharap agar peningkatan kapasitas ini dapat membuat para aparatur dan kepala desa lebih memahami manajemen pemerintahan desa secara profesional.

“Saya berharap dengan adanya bimbingan pelatihan ini para aparatur desa dan kepala desa dapat memahami tentang mekanisme pelaksanan pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan Desa serta menyusun dokumen perencanaan yang lebih baik,” kata Sarampang.

Dra. Lynda Kristiane menambahkan bahwa kepala desa juga diharapkan mengerti mekanisme penyusunan produk hukum desa dan tugas pokok serta fungsi kelembagaan desa.

“Pemahaman tentang mekanisme dan prosedur pembentukan BUMDes juga menjadi fokus, bersama dengan kemampuan para kepala desa dalam menyusun rencana kerja dan tindak lanjut setelah peningkatan kapasitas ini,” imbuhnya.

Kepala DPMD Mura menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting, mengingat kepala desa memiliki peran krusial dalam menjalankan pemerintahan di desa masing-masing.

“Dengan pemahaman yang lebih baik terkait administrasi pemerintahan desa, diharapkan tugas kepala desa dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menetapkan empat fungsi utama: menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan masyarakat, dan memberdayakan masyarakat,” tutup Lynda.

Dengan demikian, diharapkan peningkatan kapasitas ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata laksana pemerintahan desa di Kabupaten Murung Raya.(hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini