Media Purna Polri_Ciamis – Sebuah postingan yang diduga mengarah pada tujuan merendahkan profesi Jurnalis atau Wartawan, tampak dilayangkan seseorang di media sosial Facebook hari kamis 23/11/2023 kisaran pukul 09.00 wib.

Bentuk ancaman secara terbuka “Jika Wartawan Akan Dimasukkan ke Molen penggilingan adukan cor,” juga mengisi ucapannya pada postingan status Facebook miliknya.

“Sok atu daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit… Mengpeng ker aya molen ku aing wang asupken kana molen kabeh,” seperti pada postingan status di akun Facebook bernama YDS, yang tak lama kemudian hilang dari pencarian facebok.

Jika dalam bahasa Indonesia, ucapan status tersebut mengartikan : Silahkan pada datang lagi kamu-kamu Wartawan yang suka minta-minta uang… Kebetulan sedang ada molen, Saya masuken semuanya ke dalam molen.

Bahasa tak pantas yang diketahui di posting oleh pemilik akun berinisial (YDS) itu, sontak memicu keramaian di publik hingga ketidak terimaan para pengemban profesi yang merupakan Pilar ke 4 Demokrasi Negara.

Menanggapi hal tersebut, andri permana yang di sapa Asep Zipo selaku (kabiro) media purna polri mengatakan, beredarnya sebuah screenshot status facebook yang diduga mengarah pada penghinaan profesi Jurnalis atau Wartawan yang diunggah akun berinisial YDS, Saya sangat menyayangkan dan ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini di dunia maya.

“Terkait beredarnya screenshot facebook yang diduga mengarah pada penghinaan profesi Wartawan oleh pemilik akun berinisial YDS, itu sangat di sayangkan, ucapan seperti itu sangat tidak patut di utarakan, apalagi ini di dunia maya,” kata andri , seperti keterangan resminya yang diterima media purna polri

Menurut andri , pemilik akun tersebut merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu. Wartawan yang jelas itu dilindungi Undang-Undang. Ucapan itu pelanggaran, itu sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers Indonesia. Wajib ditelusuri dan laporkan secara hukum oleh seluruh Wartawan.

“Jika pemilik akun itu merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu. Wartawan yang jelas itu dilindungi Undang-Undang. Ucapan itu pelanggaran, itu sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers Indonesia. Wajib ditelusuri dan laporkan secara hukum oleh seluruh Wartawan,” kepada aparat penegak hukum supaya di tindak lanjuti oknum guru madrasah ibtidaiyah( mi) tersebut karena takut merusak moral dan etika supaya ada efek jera” terangnya. tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini