MEDIA PURNA POLRI,ROHIL- Satres Narkoba Polres Rokan Hilir Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu -Sabu terlapor
*ER*, PR, 30 Tahun, Islam, IRT, Alamat : Jln.Utama, Bagan Siapiapi Kel/Kep.Bagan Barat Kec.Bangko Kab.Rokan Hilir.
Tempat TKP dalam rumah Jl.Utama, Bagan Siapiapi Kel/Kep.Bagan Barat Kec.Bangko Kab.Rokan Hilir, Riau.
Barang bukti 8 (Delapan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu.
6 (Enam) butir Pil diduga Narkotika jenis Exstacy yang terdiri dari 5 Butir Pil warna orange berlogo ikan, 1 Butir Pil warna cokelat berlogo huruf S.
2 (Dua) butir Pil diduga Narkotika jenis Happy Five.
1 (satu) buah tas/dompet warna merah.
1 (Satu) buah tas/dompet warna hitam.
uang hasil penjualan Narkotika berjumlah
Rp. 35.000.000,-(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
1 (Satu) unit timbangan digital.
ratusan bungkusan plastik bening garis merah.
1 Unit HP Merk OPPO F5 warna hitam.
1 Unit HP Merk OPPO A37 warna putih.
1 Unit HP Merk SAMSUNG warna hitam.
Dengan jumlah berat kotor Narkotika jenis Sabu-Sabu keseluruhan 6,08 Gram.
Kronologis oenangkapan pada hari sabtu Tanggal 05 Januari 2019 sekira jam 22.00 Wib didalam sebuah rumah di Jln.Utama Bagan Siapiapi Kep.Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Rohil, Yang mana setelah melakukan penangkapan terhadap Sdr.DD , Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir , Melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan didalam rumah Saudara DD tersebut.
Yang kemudian pada salah satu ruangan/kamar ditemukan seorang perempuan yang mengaku bernama ER (Istri Dari Saudara DD) yang gelagatnya mencurigakan, hingga kemudian saat kamar tersebut digeledah, Didalam sebuah lemari, ditemukan 1 (Satu) buah tas/dompet warna hitam berisikan beberapa bungkusan plastik yang didalamnya terdapat benda yang diduga kuat Narkotika jenis Sabu-Sabu, Dan juga ada Pil yang diduga Narkotika jenis Exstacy serta Pil diduga Narkotika jenis Happy Five.
Selain itu juga ada tas/dompet warna merah yang berisikan uang tunai berjumlah Rp 35.000.000, ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan juga turut diamankan dari dalam lemari tersebut yaitu bungkusan plastik bening bergaris merah dalam jumlah banyak, Maka oleh karena itu, Tersangka ER langsung diamankan beserta 3 Unit HP miliknya yang terletak diatas meja rias.
Beberapa saat setelah diamankan, Tersangka ER meminta izin pada Tim Opsnal untuk buang air ke kamar mandi didalam rumahnya, Namun jarena masih adanya jecurigaan oadanya, Maka setelah Saudra ER selesai buang air Tim Opsnal pun memutuskan untuk memeriksa/nenggeledah kamar mandi tersebut
Saat oenggeledahan di dalam kamar mandi tersebut ditemukan 1 (Satu) unit timbangan ,Selanjutnya setelah di introgasi ER mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan BB diamankan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Polres Rohil. (Tutur Suriadi MPP)



