Polres Murung Raya,MPP – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Aipda Waris Hartoyo bersama Bripka Jhosua S. Simbolon dengan memberikan himbauan dan penyebaran Maklumat tentang larangan Karhutla di Kec. Sungai Babuat, wilayah hukum Polsek Permata Intan Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah, Minggu (24/09/2023) Siang.
Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan terus gencar mengajak warga untuk sama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya Karhutla. Dia juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan dan lahan, serta sanksi pidana atas pembakaran hutan atau lahan.
“Kami mengunjungi warga untuk meningkatkan komunikasi dan menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla. Pada prinsipnya, mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama-sama mendukung hutan agar tidak menimbulkan kebakaran di wilayahnya, ” kata Bhabinkamtibmas Aipda Waris.
Personil Polsek Permata Intan Aipda Waris juga turut membantu menjelaskan dengan giat bahwa asap dari karhutla berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan juga membagikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat tentang larangan Karhutla.
Sementara itu Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Rio D. Makota, S.Th., M.Pd mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat tentang Karkhutla kepada warga masyarakat.
“Kami juga menyampaikan isi Maklumat yaitu larangan pembakaran lahan. Akibat dari pembakaran hutan adalah kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia internasional,” terang Ipda Rio.
Dengan penyampaian Maklumat tentang larangan Karkhutla ini diharapkan masyarakat di Kec. Sungai Babuat kab. Murung Raya dapat bekerja sama dengan kepolisian. “Jika ada tanda-tanda Karhutla segera beri tahu pihak berwajib (Polsek Permata Intan) agar bisa segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.*(M.ilmi).


