
Media Purna Polri, Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah – Kepolisian Resor Murung Raya (Mura) pecat salah satu personilnya yang terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran Gaktiblin dan Kode Etik, Senin (27/8/2022) pagi.
Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. mengatakan, Personel yang dilaksanakan Pemberentian Dengan Tidak Hormat (PTDH ) adalah Bripka Heri Febrianto.
Pemecatan personil tersebut berdasarkan hasil dari keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri. Bripka Heri Febrianto telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH.
“Pemecatan kepada Bripka Heri Febrianto Berdasarkan surat keputusan Kapolda Kalteng Nomor : KEP/206/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang telah melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintan nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, pemberhentian dengan tidak hormat kepada anggota tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu merupakan komitmen bapak Kapolri dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Komitmen ini juga dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang.
“Anggota yang dipecat tersebut tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” pungkasnya. (van/m.ilmi).


