MEDIA PURNA POLRI,TANGERANG –  Kabar baik yang perlu diajungkan jempol,yang mana hajat baik dari pemko Tangerang untuk masyarakat kota Tangerang yang belum menikah resmi pemko Tangerang di bulan Desember ini menerima dan mengumpulkan data dari para pasangan yang belum menikah resmi dan belum terdaftar dapat menyampaikan kabar lewat pengadilan Agama Klas 1 Tangerang sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pendataan ini.

Saat MPP menyambangi Pengadilan Agama klas 1 Tangerang belum lama ini,Mukhtar selaku ketua Panitera di PA Tangerang mengungkapkan ,bahwa saat ini memang sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum menikah resmi dan yang belum terdaftar alias belum ada buku nikah. Pendataan masih dibuka sampai akhir Desember 2018 ,yang mana untuk Isbatnya insyaallah bulan Februari 2019 ungkap Mukhtar pada MPP.

Ketika ditanya sudah berapa pasangan yang sudah terdata,Muktar mengungkapkan sudah masuk 10 hari ini sudah ada 400 pasangan yang datang dan ditambah hari ini kemungkinan bisa 100 pasangan ungkap Muktar.

Bila dilihat keinginan dari pemko Tangerang disambut baik oleh masyarakat kota Tangerang sendiri terlebih bagi masyarakat yang akan mengurus pasport,visa haji/ umroh dan lainnya.Juga masyarakat dapat terdata dengan baik.

Diakhir bincang bincang dengan MPP ,muktar mengharapkan masyarakat yang datang harus melengkapi data data yang lengkap.Ini pun juga tidak dipungut biaya tutur Mukhtar.(Dessi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini