MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Adu jotospun tidak terelakan saat diketahui familinya dizinahi oknum TKA berinisial Jn, diduga TKA asal Korea yang bekerja pada PT THU perusahaan arang yang beralamat di Desa Pararapak Kec Dusun Selatan Kab Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tim mpp didapat keterangan dari Dang setempat akhirnya oknum TKA Jn bersedia menikahi wanita warga setempat setelah sebelumnya dilakukan denda adat,untuk dugaan perzinahanya dari aspek hukum hanya dikenakan sanksi hukum adat,sebagaimana dijelaskan Damang Kepala Adat Hunderson Bin Buslan dan atau Manteri Adat Desa Penda Asam.

Yang menjadi pertanyaan justru legalitas oknum TKA tersebut dan legalitas Badan Usaha PT THU yang bergerak dibidang pengadaan Arang kayu,Setahu mpp TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat khusus,diantaranya legalitas harus visa kerja bukan visa kunjungan.

Wajib memiliki skill atau keahlian khusus dibuktikan dengan Registrasi kerja dari intansi Negara Asalnya,tidak boleh menjabat bagian personalia di Badan Hukum Usaha Indonesia,termasuk anggota BPJS resmi sebagaimana peraturan terkait BPJS memiliki Surat Tanda Penduduk sementara dan terdaftar di Dinas Imigrasi dan juga terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Indonesia,memandu 10 orang tenaga kerja lokal dalam upaya alih teknologi dan aturan lainya sehubungan TKA yang resmi bekerja di Negeri ini.

Hasil investigasi tim mpp terduga oknum TKA tidak melengkapi syarat-syarat sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,contoh yang paling prinsip adalah visa kunjungan yang hanya berlaku selama dua bulan.

Sedang pihak perusahaan PT THU Dirut badan hukum usaha tersebut belum berhasil ditemui tim mpp,hal yang perlu awak media mpp ketahui soal memperkerjakan TKA yang diduga illegal berdasarkan penjelasan Manteri Adat Desa Damang Penda Asam Kec. Dusun Selatan (10/12/18) Provinsi Kalimantan Tengah.

Badan hukum usaha yang terbukti memperkerjakan TKA tidak resmi tentu ada sanksinya,sebagaimana diatur dalam perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Disoroti juga soal sumber kayu sebagai bahan dasar pembuatan Arang bertalian dengan Kehutanan dan Jenis Kayunya dari data sementara yang didapatkan tim mpp ada sekitar 103M3 kayu yang diperlukan PT THU dalam waktu dekat.

Meski jenis kayu yang tidak terlarang oleh Negara,paling tidak pemuatanya harus ada Nota muatan atau SKAU dari Desa asal dimana kayu di ambil/ditebang,nah ada tidak perizinan terkait perkayuan tersebut ?agar hutan jangan dirambah dan Negarapun sudah menyiapkan perundangan anti perambahan hutan diantaranya UU 17 th 2013 yang biasa digunakan APH untuk menjerat pelaku Illegal logging,belum perundangan lainya.Selamatkan NKRI dari illegal logging dan bangun hutan Indonesia,selamatkan Hutan Negeri ini.(Tim mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini