MEDIA PURNA POLRI, POLMAN – Dipimpin Unit Patroli Lantas Polres Polman dipimpin AIPTU YUSUF RB bersama personil lantas Polman melaksanakan Razia Hunting System di wilayah hukum Polres Polman. selasa, 4 Desember 2018 pukul 09.30 sampai 10.30 wita

Kegiatan ini menitikberatkan kepada pelanggaran kasat mata dan pemeriksaan surat-surat kendaraan serta memberikan arahan serta atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang secara humanis dan prosedural di wilayah hukum Polres Polman.

Pelanggaran yang kerap ditemukan adalah masyarakat menggunakan kendaraan sepeda motor tidak dilengkapi dengan Helm untuk keselamatan yang sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Sebagai salah satu implementasi dari amanah UU No. 22 th 2009 tentang LLAJ dalam rangka mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan di bidang LLAJ.

Dalam giat ini mengamankan barang buki 12 set tilang dengan BB ranmor 1 set tilang dengan BB SIM, Ucap Akp Suhartono Kasat Lantas Polres Polman ( Rdy/Mpp Sul-Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini