MEDIA PURNA POLRI,KALTENG-REYMOON FAJAR N, Kasi Pembangunan dan PM di Kecamatan Dusun Selatan Kab Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Reymoon juga merangkap sebagai pejabat (Pj Desa Lembeng Kec. Dusun Selatan,Dia mengatakan kepada awak media purna Polri (MPP) belum lama ini 22/11/18 di ruang kerja nya.

Dia, mengatakan dengan di berikan amanah jabatan untuk melanjutkan pembanguan di Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan, Saya akan sekuat tenaga terus berupayakan untuk melanjutkan pembangunan di segala bidang di Lembeng yang Saya pimpin dan Saya juga akan selalu bekerjasama dengan beberapa Aparat Desa lain nya dan masyarakat lainnya, katanya.

Sebut nya, memang mengenai dengan adanya keterlambatannya pencairan ADD dan DD Tahun ini se Barito Selatan untuk tahap tiga, dikarenakan ada nya beberapa Desa yang terlambat mengajukan laporan kemajuan fisik dan administrasi nya di Desa tertentu, Jelasnya.

Tapi sekarang ini syukur terangya, semua Desa sudah mengajukan permohonan proses pencairan ADD dan DD tahap tiga dan kami selaku pihak Kecamatan sudah meneruskan ke pihak BPMDesa untuk proses pencairan nya tahap tiga AD dan DD di tahun ini, Tandas nya.

Wartawan Media Purna Polri mencoba terus konfirmasi dengan pihak Kantor BPMDesa melalui TONI AKHMADI,SST. Sebagai Kasi yang membidangi proses ADD dan DD tersebut.

TONI AKHMADI, SST, dia menjelaskan, untuk proses pencairan ADD dan DD tahap tiga,semua itu ada tahapan nya sesuai Peraturan Bupati Barito Selatan nomor 6 Tahun 2018 ada beberapa mekanisme nya, harus sesuai dengan kemajuan fisik di Desa dan mengenai prosedur proses pencairan ADD dan DD , dari Desa mengajukan ke Kecamatan, ke BPMDesa dan ke Dinas PPKAD itu proses nya, Katanya.

Lanjutnya, kalau mengenai proses pencairan Dana Desa ( DD) itu harus secara global atau di sebut secara serentak proses pencairan nya, Jelasnya.

Dan mengenai pencairan dana DD , kenapa demikian ,Katanya, Dana Desa( DD) dari 86 Desa di seluruh SeBarito Selatan,kalau mengajukan permohonan pencairan harus serempak atau global pengajuan nya ,karena dana DD melaui permohonan dulu ke Pusat, itu lah proses pencairan DD,Terangnya.

Beda dengan proses pencairan Alokasi Dana Desa ( ADD) di setiap Desa boleh di cairkan walaupun tidak serempak pengajuan nya, asalkan selesai administrasi dan laporan nya ,Jelasnya, dan sekarang ini dari seluruh Desa SeBarito Selatan sudah mengajukan pencairan ADD dan DD dan pihak kami selaku BPMDesa sudah meneruskan proses pencairan ADD dan DD untuk tahap tiga ke pihak PPKAD dan sekarang tinggal menunggu pencairan nya dalam waktu dekat ini, Tandasnya. (Latif K)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini