Polresta Serang_Polda Banten – Pada Minggu (07/05/2023) sekitar Pukul 01.50. WIB, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang Pemuda yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Tembakau Gorilla, tepatnya di Jalan Ustadz Uzaer Lingkungan Cipare Kota Serang.

Saat dikonfirmasi oleh Kapolresta Serang Kota (Kombes Pol. Sofwan Hermanto) melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota (Kompol. Hengky Kurniawan) membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Unit Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang Memuda berinisial “M.R” (27) warga Link. Benggala RSU Cipare. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening berisikan Daun warna Coklat yang diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila yang disimpan di Kantong Celana bagian belakang”, kata Hengky. (Sabtu, 20/05/2023)

Lebih lanjut Hengky menjelaskan, setelah tertangkap kemudian dilakukan Interogasi terhadap Melaku. “Menurut pengakuannya, Pelaku (MR) membeli Paketan tersebut dengan harga Rp.50.000 dari Saudara “BB” (DPO) dan rencananya akan digunakan sendiri. Akibat dari kejadian tersebut, Pelaku “MR” didapati telah menyimpan atau memiliki 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening berisikan bahan/Daun warna Coklat yang diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila. Saat itu juga, Pelaku (MR) langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ‘Jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening berisikan bahan/Daun warna Coklat yang diduga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat Bruto 0,53 Gram dan 1 (satu) Handpone Android Merk Infinix warna Biru.

Terakhir, Hengky menerangkan Pasal yang dikenakan terhadap Pelaku akibat dari perbuatannya tersebut, Pelaku (MR) dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Minimal 5 (lima) Tahun Penjara dan Maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara”, tutup Hengky.

(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini