
MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA – Penyelundupan barang haram narkotika menjadi sorotan penting bagi para petugas Kepolisian, kerapnya para penyelundup melakukan berbagai cara untuk melancarkan aksinya sehingga dapat dengan mudah melewati pemeriksaan.
Kali ini 3 pria dan 2 wanita asal Malaysia NN dan NRA berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno Hatta saat ingin menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat +/- 1 kilo gram dan ribuan butir ekstasi.
Kali ini di dampingi perwakilan Beacukai dan Avsec BSH, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (BSH) Kombes Pol Viktor Togi Tambunan SIK. MH, menyampaikan kronologi penangkapan tersangka NN dan NRA, di ruangan Polresta BSH, Jalan M1 Ex plaza Bali. Jum’at (09/11/18).
“Kami berhasil menggagalkan Narkoba jenis Sabu pada bulan Oktober 2018 seberat 7,5 Kg (tujuh koma lima kilo gram) dan pada 03 November 2018 berhasil mengamankan Narkoba jenis Ektasi sebanyak 6721 butir, dengan pelaku lima orang, tiga pria dan dua wanita asal Malaysia,” ucap Kombes Pol Viktor.

Lanjut Viktor menambahkan, terungkapnya kasus upaya penyelundupan ribuan extasi berawal dari petugas Bea cukai bersama Petugas Kepolisian BSH yang mencurigai dan memeriksa penumpang pesawat Air asia nomer penerbangan AK 380 tujuan Malaysia – Indonesia inisial NRA namun tidak menemukan Barang bukti (BB).
“Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa inisial NN membawa Narkoba bersama rekannya inisial NRA, selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap NRA dan berhasil diamankan disebuah Hotel di Jakarta, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB diselipan celana NRA berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi narkotika jenis Ektasi sebanyak 2721 butir.” jelas Kombes Pol Viktor.
NRA dan NN mengaku membawa BB tersebut atas perintah TN (DPO) diduga berada di Malaysia, Setelah melakukan penangkapan NRA dan NN, selanjutnya dilakukan control Delivery dan BB Ekstasi tersebut diambil oleh CS dan YC atas perintah RW (DPO).
Berdasarkan keterangan CS dan YC sebelum tertangkap sudah mengambil narkotika Ekstasi di Jakarta Timur, dan BB tersebut disimpan di dalam mobil Inova yang diparkir di depan rumah CS di Tangerang.
Selanjutnya petugas juga mengamankan mobil Inova milik CS yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik yang berisi narkotika Ektasi sebanyak 4.000 butir,” papar Kombes Pol Viktor.

Kasubag Humas Polresta BSH Ipda Riyanto, menambahkan, Kapolda Metro jaya mengintruksikan seluruh jajaran untuk menanggapi permasalahan Narkoba menjadi peran penting untuk ditindak demi melancarkan dari segala gangguan Kamtibmas di wilayah Polda Metro Jaya.
“Menyikapi kebijakan tersebut Satresnarkoba Polresta BSH bekerja sama dengan Stake holder yang ada di BSH, secara konsisten melakukan upaya pemberantasan kejahatan Narkoba dan berusaha untuk mengungkap jaringanya, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba,” ucap Ipda Riyanto.
Riyanto menambahkan, atas perbuatan upaya penyelundupan Narkoba di BSH, para Pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
“Tersangka NRA, NN, CS, YC, dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal seumur hidup atau Mati,” tutup Ipda Riyanto.
(Willy)



