MEDIA PURNA POLRI,KUPANG NTT – Samuel Haning, SH, MH Kuasa Hukum dari Terdakwa Theodorus Suardi,Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat menilai Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sail Komodo 2013 pada kliennya Tidak Sah dan Cacat Hukum.
Pada 22 juni 2018 lalu, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah resmi menetapakan Theodorus Suardi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat sebagai tersangka dalam kasus ini. Kata Sam sapaannya kepada media ini di ruang kerjanya Rabu, (7/11/2018).
Suardi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui surat Nomor : Print- 200/P.3.24./Fd.1/04/2018 diduga telah merugikan keuangan Negara Rp. 350.341.499,15
Dengan perincian, pertanggung jawaban keuangan tidak Benar/Fiktif, Rp. 271.694.999,00 dan kelebihan pembayaran kepada Rekanan / Penyedia, Rp. 78.646.500,15
“Terkait penetapan Tersangka terhadap klien saya maka minggu depan ( 15/11) kami akan ajukan Eksepsi, ” kata Sam.
Ia menuturkan,penetapan Tersangka terhadap kliennya dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.Tidak hanya sewenang-wenang, Sam juga menyebut, penetapan Tersangka terhadap Suardi merupakan bentuk pelanggaran HAM, tidak sah serta Cacat Hukum.
Lanjut Sam, tahun 2016, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo meminta BPKP untuk melakukan Audit Investigasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun Anggaran 2013, untuk menemukan kerugian Negara.
Dari Audit BPKP tersebut, jelas Sam, diperoleh hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPKP sebesar Rp. 52.411.500 (Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Rupiah).
“Sudah ada pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 22.411.500 (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Rupiah), sampai sekarang belum dilakukan pengembalian,” jelas Sam.
Selanjutnya, pada tahun 2018, pihak Suardi merasa mulai ada keanehan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Adapun keanehan itu terjadi saat Kejaksaan melayangkan surat panggilan kepada Suardi untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan APBD dalam sail Komodo 2013.
“Anehnya pada tahun 2018, pihak kejaksaan tiba-tiba menyampaikan surat panggilan kepada Pemohon untuk menghadap Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-99/P.3.24/Fd.1/06/2018,” jelas Sam.
Pada Tanggal 21 mei 2018 Suardi akhirnya menghadap Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam rangka Pengambilan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBD dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Program Pengelolaan Keragaman Budaya untuk penyelenggaraan Sail Komodo pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2013.
Sam juga menjelaskan, berdasarkan Fakta Hukum terdakwa di tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 juni 2018 terlebih dahulu tanpa adanya bukti permulaan yang cukup. bukti permulaan yang cukup di jualifikasikan ada dua buah kategori yang mempunyai persyaratan untuk pertama,Melakukan Penyelidikan, kedua, Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana.
“Bukti permulaan yang cukup setidak -tidaknya mengacu pada pasal 184 KUHAP akan tetapi terdakwa di tetapkan sebagai Tersangka kemudian barulah penyidik mencari-cari alat bukti saksi sebagaimana terang benderang pemeriksaan para saksi di lakukan pemeriksaan pertama kemudian belum cukup bukti penyidik melakukan pemeriksaan tambahan para Saksi, kemudian setelah Terdakwa di tetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 22 juni 2018 barulah penyidik melakukan penyelidikan terhadap dua orang saksi ahli, Yohanis Baptis A Nabur SE, pada tanggal 24 september 2018 dan saksi ahli Andrianus Jehabut SE, pada tanggal 25 september 2018 maka sudah jelas penetapan Terdakwa sebagai Tersangka pada mulanya adalah tidak sah dan Cacat Hukum maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus di batalkan,” ucap Sam.
Lebih lanjut Sam, penetapan tersangka terhadap Suardi tidak memenuhi syarat formil. Menurut dia, penetapan tersangka pada peristiwa yang disidik oleh penyidik faktanya bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu karena tidak terpenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana yang disangkakan.
“Ini kan dipertegas oleh penyidik sendiri melalui surat Nomor : B-610/P.3.24/Gs.2/10/2016, Tanggal 25 Oktober 2016 yang menyebut kasus dugaan korupsi Sail Komodo dilimpahkan menjadi tugas dan wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara”,Pungkas Sam Haning menutup pernyataannya.
(Oscar Media Purna Polri)



