MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Resmob Polda Metro Jaya menangkap D (34) dan AY (35) kasus pencurian brankas di Jakarta Timur. Tersangka D baru 1 minggu keluar dari penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan tersangka D yang berprofesi spesialis pencuri brankas.

“Tersangka D melompati pagar, lalu mencokel jendela kaca masuk ke toko funiture. D mencari brankas, kemudian membongkar dengan mesin bor,” Ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).

Uang yang ada dalam brankas sebanyak Rp 455.000.000 dan ada uang 700 dolar Australia, mereka ambil. Ketika mereka ditangkap uang hasil curian tinggal sekitar Rp 180 juta.

“Uang yang mereka curi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bayar hutang,” Tambah Kombes Pol Argo Yuwono.

Pada kasus ini peran tersangka AY, mengawasi lokasi yang menjadi sasaran kejahatan.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga harta bendanya, jika ingin meninggalkan rumah atau toko dalam keadaan sepi lebih baik meminta bantuan kepada pelayan keamanan masyarakat agar dapat mengetahui bahwa rumah dan toko dalam keadaan kosong.

Selanjutnya, Resmob Polda Metro Jaya juga menangkap 3 tersangka ZA (29), D (40) dan LS (22) kasus ganjal ATM. Modus tersangka memasang jebakan di mulut ATM dengan memasukan biji plastik.

“Ketika korban mengambil uang, kartu akan tertinggal di mulut ATM karena terganjal biji plastik,” Terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Korban panik, ATM tidak bisa keluar. Lalu tersangka ZA pura-pura membantu dengan mengatakan coba hubungi call center.

“Korban menghubungi call center, lalu tersangka LS meminta nomor Pin untuk memblokir ATM,” Jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Setelah korban pergi dari ATM, kelompok ini melakukan aksinya mengeluarkan ATM dengan menggunakan obeng. Uang korban yang ada dalam ATM, dikuras habis oleh tersangka.

Pada kasus curi brankas dan ganjal ATM, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini