Sambas Kalbar MPP – Pasca Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kabupaten Sambas dengan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas, dengan surat Nomor. 170/205.a/DPRD Tanggal. 2 Agustus 2022 DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan Permintaan Tindak Lanjut Hasil Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Sambas tentang Penguasaan Lahan di Desa Temajuk dan Sebubus Kecamatan Paloh, kepada Bupati Sambas.

Salah satu Catatan dan Rekomendasi tersebut adalah “Terhadap Surat Pernyataan hasil pendataan ternyata berlokasi pada lahan pertanian/perkebunan/kehutanan, Pemerintah Kabupaten Sambas harus melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor. 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dan Peraturan Pemerintah Nomor. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian”.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas dalam menjawab Permintaan Informasi Publik yang disampaikan LP-KPK, menginformasikan sejumlah 63 (enam puluh tiga) permohonan Hak yang dikembalikan kepada pemohon dengan penjelasan tidak dapat dilanjutkan untuk diproses lebih lanjut karena lahan yang dimohon masuk dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung dan para pemohon adalah penduduk yang administrasi kependudukannya terdaftar diantaranya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menindaklanjuti pelaksanaan Catatan dan Rekomendasi DPRD, dipertegas kembali oleh LP-KPK dengan mengirim surat kepada Bupati Sambas Nomor. 22/LP-KPK/X/2022 Tanggal. 28 Oktober 2022, dengan permintaan agar Pemerintah Kabupaten Sambas cq. Bupati untuk mengambil tindakan tegas agar Kepala Desa membatalkan legalisasi yang sudah dilakukan sehingga dengan demikian lahan tersebut kembali pada fungsi semula.

H. Abubakar Ketua DPRD Kabupaten Sambas dihubungi via WatsApp Nomor. +62 853-1345-xxxx ketika diminta tanggapan atas lambannya Bupati Sambas dalam melaksanakan Catatan dan Rekomendasi Hasil RDP, hingga tenggang waktu untuk diminta tanggapan, namun pesan hanya dibaca dan tidak memberikan tanggapan.

Irwan Sudianto Sekretaris LP-KPK Komisi Cabang Kabupaten Sambas, menyesalkan lambannya kinerja dalam menindak lanjuti Catatan dan Rekomendasi DPRD tersebut, dan mengatakan
“Sudah sangat jelas dan gamblang persoalan yang disampaikan dan Rekomendasi yang harus dilaksanakan”.
Mengingat sudah hampir 6 (enam) bulan masih berproses, mengindikasikan pengabaian terhadapu pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Pengawasan kepada Eksekutif..

Sumber : Beritafaktanews
Wartawan : Indra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini