MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Polres pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku Pemalsu Surat Sertifikat Pelayaran dan Sertifikat Kemampuan Pelaut pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018, di Jl.Swasembada XXI No 24 Rt 006 Rw 016 Kel.Kebon Bawang Kec.Tanjung
Priok Jakarta Utara, yang dibuat oleh tersangka Vorky (40).

Tersangka Vorky (40) telah menjadi pembuat surat-surat palsu sejak beberapa tahun lalu, sepak terjangnya dapat diungkap oleh Polisi dari laporan masyarakat dengan adanya peredaran surat palsu, di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan Jl. Swasembada Jakarta Utara.
Unit 1 RANMOR Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka Vorky (40) di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP M.Faruk Rozi, Sik, M.Si beserta Kanit 1 Ranmor IPTU Sumarlan, SH.

Barang bukti yang berhasil disita berupa Surat- Surat palsu sebanyak
49 (empat puluh sembilan) lembar sertifikat keterampilan, 2 (dua) lembar sertifikat pengukuhan, 3 (tiga) lembar sertifikat ahli nautika, 4 (empat) lembar surat tanda tamat diklat kelautan, 9 (sembilan) buah buku pelaut, 34 (tiga puluh empat) lembar blanko ijazah pengukuhan standar pelatihan & sertifikat tugas jaga bagi pelaut, 4 (empat) bungkus kertas bahan pembuat sertifikat,1 (satu) bungkus amplop cokelat besar, 1 (satu) bungkus daftar pemesanan, 1 (satu) bungkus kertas foto, 12 (dua belas) lembar blangko sertifikat pengukuhan, 4 (empat) buah logo hologram, 9 (sembilan) blanko sertifikat keterampilan kosong, 1 (satu) set, CPU + Komputer + Printer + Tinta, 15 (lima belas) buah stempel,1 (satu) buah buku catatan pemesanan, 3 (tiga) buah modem, 1 (satu) buah penghapus.

Tersangka Vorky ditangkap saat selesai membuat sertifikat ketrampilan Basic safety training atas nama Ahmad.
Tersangka Vorki melanggar Pasal 263 KUH Pidana tentang Pemalsuan Surat.(Litbang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini