Melawi,MPP – Adanya kegiatan Angkutan Batu Damar Ilegal berasal dari Kalteng tak tersentuh APH, terpantau awak media di lapangan pada 15 Februari 2023, terlihat mobil pick up dengan no polisi 8821.

Terlihat sedang melakukan penurunan Batu Damar yang berasal dari kalteng di lokasi penjualan besi bekas yang berada di Desa Kampung Paal Kabupaten Melawi. Saat di lakukan wawancara oleh awak media pembeli Damar tersebut bernama YAN mengatakan ; barang ini berasal dari Kalteng dengan bos bernama HERMAN, harga per kilo kisaran Rp. 5.000, kisaran lima ton sekali angkut dengan menggunakan izin angkut tersebut, ungkapnya.

Blangko surat jalan dari KPH Provinsi Kalteng dimana diketahui blangko tersebut sudah tidak berlaku ( Masa Berlaku Habis ) sesuai dengan penjelasan dari Kepala KPH Kabupaten Melawi Bapak Manik.

Logo dari kementrian pada blangko tersebut yaitu logo lama, bukan yang terbaru, jadi kami menghimbau kepada masyarakat harus berhati-hati serta lebih paham mana yang asli atau tidak, dan kami juga rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin melakukan usaha kayu agar segala perizinan bisa dilengkapi

Secara aturan Diketahui tentang bisnis damar ilegal ini sudah pasti melanggar, pasal 83 ayat (1) huruf, b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yakni tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan bukan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan bukan kayu Bahkan dokumen sah berupa Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK) Praktek ilegal ini bisa dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling singkat (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar)

Sampai berita ini diturunkan belum dapat keterangan resmi dari Kapolres Kabupaten Melawi, mengenai kegiatan ini.(Joni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini