MEDIA PURNA POLRI,KUDUS- Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional serta Kementerian Agama (Kemenag) selalu menghimbau agar jangan terjadi adanya hal-hal yang sifatnya membebani masyarakat terutama para wali murid dengan melakukan penarikan uang yang tidak sesuai dengan semestinya dan kebutuhannya.
Bahkan dengan memanfaatkan wali siswa demi kepentingan pribadi dan kelompok. Namun belum lama ini di Kabupaten Kudus Jawa Tengah telah terjadi pungutan uang yang di lakukan oleh pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Jawa Tengah.
Sekolah ini telah memungut uang dari wali siswanya sebesar Rp750.000. sampai jutaan rupiah dengan alasan untuk membangun Ruang Kelas Baru (RKB).Berdasarkan hasil investigasi awak media MPP di lokasi ternyata bangunan tersebut sebelumnya sudah ada namun hanya butuh di tingkat sampai lantai 2 saja jadi bukan Ruang Kelas Baru (RKB) karena kalau ruang kelas baru harusnya memang di bangun dari awal yang memang sebelumnya tidak ada bangunan .
Pihak sekolah menganggarkan bangunan ini sebesar Rp. 550.000.000 namun dalam kerjaan yang saat ini di lakukan oleh pihak sekolah hanya mengerjakan atap pengecoran saja dan memasang keramik lantai dan menambah teras depan serta pengecetan sedangkan kusen jendela dan pintu masih menggunakan kayu lama.
Pihak sekolah juga membuat mebeler meja kursi siswa sebanyak 108 pasang kursi dan 3 rak sepatu.
Dalam pertemuan Kepala Sekolah MTS Negeri 2 (Khamdi ) di ruang kerjanya dengan awak media MPP di ruang Kepala Sekolah yang juga di dampingi Ketua Komite sekolah Pihak sekolah ternyata tidak memiliki acuan rencana kerja (RAB) bahkan yang menimbulkan pertanyaan hasil bangunan yang di kerjakan oleh pihak sekolah terindikasi tidak sesuai dengan anggaran yang ada bahkan harga 108 meja kursi dan 3 Rak sepatu mencapai Rp 60.000.000.
Inipun perlu di lakukan pemeriksaan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) dan pihak Kejaksaan selaku pihak yang di laporkan.Kepala sekolah MTS Negeri 2 Khamdi saat di tanya apakah sudah mendapatkan ijin dari Kakandepag Kabupaten Kudus tidak bisa menjawab.
Sementara itu beberapa wali sisiwa yang merasa keberatan dengan pungutan ini bersedia memberikan kesaksian di depan penegak hukum, bahwa di dalam rapat komite merasa ada unsur pemaksaan sehingga mau tidak mau harus mengikuti kehendak pihak sekolah dan komite sekolah.
Mengingat kasus ini sangatlah membebani wali siswa dan juga terindikasi adanya rekayasa dalam hal keuangan maka di harapkan pihak Kejaksaan segera memanggil Kepala Sekolah MTS N 2 Kudus.
Untuk di lakukan pemeriksaan keuangan dan kebenarannya. (SW)



