
Pekalongan Kota,MPP – Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Pekalongan Kota di Serambi Mapolres Pekalongan Kota yang berada di Jalan Diponegoro No.9 Pekalongan Jawa Tengah,terkait tindak pidana Curanmor, Rabu (15-02-2023).
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono,S.H.,M.H. yang di dampingi oleh Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H. menjelaskan, “Kejadian curanmor ini terjadi pada Tanggal 26 Januari 2023 kemudian dilaporkan Tanggal 27 Januari 2023, kemudian pelaku berhasil kita tangkap Dua hari setelah korban melaporkan ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota”, pungkasnya.
Tkp berada di Kauman dan kemudian untuk pelaku (MA) dan barang bukti yang dapat kita amankan dari adalah 1 (Satu) buah unit Spm Honda Vario No Pol H 2832 BAD berwarna Hitam.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan berlanjut untuk proses penyelidikan,tersangka (MA) kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (Lima) Tahun penjara”, ujarnya.
Pelaku (MA) menerangkan, “Pikiran saya sudah buntu karena butuh biaya untuk menikah yang rencananya akan di laksanakan setelah lebaran nanti, saya melakukan aksi pencurian ini baru satu kali dan saya sangat menyesal”, ucapnya.
AD1


