
Polres Indramayu_Polda Jawa Barat – Sat Res Narkoba Polres Indramayu Jajaran Polda Jabar kembali mengamankan 1 (Satu) Orang Laki-laki yang diduga sebagai Mengedar sediaan Farmasi tanpa izin edar jenis Obat Keras tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Indramayu (AKBP. Dr. M. Fahri Siregar) melalui Kasat Narkoba (AKP. Otong Jubaedi) kepada Awak Media. (Selasa, 14/02/2023)
AKP. Otong Jubaedi menyampaikan, ungkap kasus tersebut berawal adanya laporan dari Masyarakat yang resah akan peredaran barang yang terlarang tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kita langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman. Terdapat 1 (Satu) Orang Melaku yang diamankan di Wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Februari 2023”, ungkap AKP. Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu (Ipda. Tasim).
Dari Pelaku inisial R (33), Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 50 (Lima Puluh) Strip Obat jenis Tramadol HCI dengan Perstrip berisi 10 (Sepuluh) Tablet dengan jumlah keseluruhan 500 (Lima Ratus) Tablet dan 10 (Sepuluh) Strip Obat jenis Trihexyhenidyl dengan Perstrip isi 10 (Sepuluh) Tablet dengan jumlah keseluruhan 100 (Seratus) Tablet.
Selain itu, 1 (Satu) Kaleng Rokok Gudang Garam Surya berisi 1 (Satu) buah Kaleng bekas Rokok Gudang Garam Surya berisi 8 (Delapan) Paket Tablet warna Kuning bertuliskan DMP (Dextro) perpaket isi 8 (Delapan) Tablet dengan jumlah keseluruhan 64 (Enam Puluh Empat) Tablet, 23 (Dua Puluh Tiga) Tablet Tramadol HCI, 13 (Tiga Belas) Tablet Trihexyhenidyl, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) serta 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo warna Biru.
“R” (33) mengaku, barang bukti yang diduga sediaan Farmasi Obat Keras tertentu (OKT) tersebut didapat dengan cara membeli dari “HRA” yang beralamat di Jakarta Pusat. Status Orang tersebut dalam pencarian (DPO).
“Kami akan terus mendalami dan menyelidiki serta melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku yang sudah diamankan itu. Saat ini, Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indramayu”, kata AKP. Otong Jubaedi.
Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(HMS)


