Pekalongan Kota,MPP – Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Pekalongan Kota di Serambi Mapolres Pekalongan Kota yang berada di Jalan Diponegoro No.9 Pekalongan Jawa Tengah,terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (15-02-2023).

Dalam keterangannya Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi,S.I.K yang di dampingi oleh Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H. dan Kasat Reskrim AKP Sumaryono,S.H.,M.H. menjelaskan, “Berawal pada hari Sabtu Tanggal 21 Januari 2023, yang berlokasi di kediaman salah satu pengusaha batik di Pekalongan.

Korban atas nama Khumaidun alias Madong,terjadi sekira Pukul 02.30 WIB, (K) pada saat terbangun dan didapati ada 2 (Dua) orang tak dikenal dengan muka tertutup menggunakan penutup kepala sudah berada di dalam kamar tidur (K), secara reflek (K) berteriak. “sopo kuwi” (Siapa itu) Setelah itu kedua (T) langsung menyergap (K) yang masih berada diatas kasur dengan menutup mulut (K) dengan lakban dan mengikat tangan (K) dengan tali rafia serta (T) melakukan beberapa kali pukulan dibagian wajah (K).

Selanjutnya (T) menanyakan kepada (K) “saya mau ambil uang, dimana tempatnya” setelah itu (T) berjalan kearah lemari kayu yang berada di sebelah tempat tidur (K) dan mengambil uang tunai yang berada di dalam lemari kayu tersebut sambil berkata “kalau menyebar saya akan datang kembali”. Setelah (T) pergi meninggalkan kamar tidur (K) selanjutnya (K) bangun dan menuju ruang sebelah untuk membangunkan S1 dan S2.

Setelah bangun S1 dan S2 melihat korban dengan keadaan terikat tanganya dan mulut dilakban spontanitas S1 dan S2 melepas ikatan pada tanganya dan melepas lakban pada bagian mulut yang ada pada (K) dan selanjutnya S1 dan S2 memberitahukan kepada keluarga (K).

Motif dari salah satu (T) karena dendam kepada (K) yang awalnya adalah mantan karyawannya sewaktu bekerja di Cafe milik (K) sekitar 8 (Delapan) bulan yang lalu.
Atas kejadian tersebut (K) mengalami kerugian kurang lebih Rp.270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Kedua pelaku (OJ) dan (US) kita amankan di lokasi dan hari yang berbeda, Atas nama (OJ) kita amankan di Tanggal 31 Januari 2023 di Semarang selang 4 hari kita amankan atas nama (US) di kota Semarang.

“Barang bukti yang dapat kita amankan adalah uang tunai Rp. 21.000.000,00 (Dua Puluh Satu) Juta Rupiah,Perhiasan berupa kalung dan cincin,Spm Honda PCX No Pol H 4563 OL,Spm Yamaha N Max No Pol H 5749 NG,Spm Honda Supra 125 No Pol H 3647 AGG,Mesin cuci merk Aqua,Tv Led 21 inc.
Kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 dengan hukuman maksimal 9 Tahun”, pungkasnya.

AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini