
Polres Indramayu_Polda Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Jajaran Polda Jabar berhasil meringkus seorang Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Ganja kering.
Kapolres Indramayu (AKBP. Dr. M. Fahri Siregar) melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu (AKP. Otong Jubaedi) menjelaskan, Tersangka berinisial DRM (32) warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
“DRM” ditangkap di Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 13 Februari 2023, dengan barang bukti ditemukan berupa 1 (Satu) Paket Ganja kering dengan jumlah berat BB (Bruto) 34,56 Gram. Semua barang Narkotika jenis Ganja kering tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka.
“Dari hasil Interogasi kepada Tersangka bahwa, barang bukti Narkotika jenis Ganja kering tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui akun Facebook BANG BEX Sambo, yang menurut pengakuan Tersangka akun facebook tersebut milik dari “AD” warga Kecamatan Juntinyuat yang saat ini DPO”, ‘Ujarnya.
Pihaknya berharap kepada warga untuk saling menjaga dan mengawasi peredaran barang haram tersebut karena itu dapat merusak Moral bagi yang mengonsumsinya, terlebih untuk menyelamatkan para Generasi Muda dari pengaruh Narkoba di masa mendatang. Dengan adanya kerjasama dengan seluruh lapisan Masyarakat, tentunya bagi para Pengendar akan semakin kecil ruang geraknya.
“Kita berharap, bagi warga yang mengetahui adanya Pemakai dan Penjual barang haram berupa Narkoba, baik itu jenis Ganja, Sabu dan jenis lainnya supaya dapat memberitaukan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti”, ujar AKP. Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu (Ipda. Tasim). (Rabu, 15/02/2023)
(HMS)


