Pekalongan Kota,MPP – Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Pekalongan Kota di Serambi Mapolres Pekalongan Kota yang berada di Jalan Diponegoro No.9 Pekalongan Jawa Tengah,terkait tindak pidana narkotika, Rabu (15-02-2023).

Di dampingi oleh Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H.dalam keterangannya Kasat Res Narkoba AKP Damar Iskandar,SH. ” Pada hari Minggu (06-02-2023) sekitar Pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah Kelurahan Panjang Wetan sering untuk transaksi Narkotika jenis Sabu”, pungkasnya.

Setelah di nyatakan A1 Tim Opsnal membagi tugas sesuai dengan keadaan rumah target dan kondisi wilayah.
Sekira Pukul 18.00 WIB Tim langsung melakukan penggrebekan sebuah rumah di Pisangsari GG.Pihi No.48 RT.007/012 Kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara.

“Tersangka (M) memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu serta di sita sisa paket Sabu dalam pipet beserta peralatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses lebih lanjut”, ujarnya.

Barang bukti yang dapat kami amankan 1 (Satu) paket Sabu terbungkus sedotan plastik dalam rokok Signature dengan berat bruto kurang lebih 0,29 Gram dan 3 (Tiga) buah pipet.

Tersangka (M) kami kenakan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,di pidana seumur hidup atau minimal 5 (Lima) Tahun dan maksimal 20 (Dua Puluh) Tahun,dengan jumlah denda 1 (Satu) Miliar hingga 10 (Sepuluh) Miliar.

Dan Pasal 112 ayat 1 (Satu) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus) juta Rupiah dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (Delapan) Miliar Rupiah.

“Di himbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan agar menjauhi Narkoba,mari kita lawan Narkoba bersama,,, Katakan Tidak Pada Narkoba”, ucapnya.

AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini