
TANGERANG, MPP – Kegiatan pembangunan Drainase U – Dith, berlokasi Kelurahan Kuta Baru RT 02/09, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – Banten. Terlihat dipapan proyek Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2023, dengan anggaran diawal tahun senilai Rp 99.529.000, sebagai pelaksana CV. Asoka Jaya Abadi, waktu kegiatan pembangunan Drainase U – Dith 30 hari kalender, Selasa (14/02/2023).
Kegiatan pembangunan Drainase U – Dith, Romli selaku LSM Geppruk angkat bicara, diduga pemasangan Drainase U – Dith tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) disamping U – Dith terlihat juga tidak ada agregat kelas B, dilakukan nampak terpasang asal jadi. Pekerja tidak menggunakan K3, amparan dasar pasir kosong yang ada hanyalah bekas galian saluran Drainase itupun dengan keadaan banjir.
“Sambungan nat U – Dith tidak direkatkan dengan acian samping kiri kanan pemasangan langsung urug menggunakan bekas galian saluran air. Kegiatan pembangunan U – Dith tidak maksimal dan bergelombang, sebelum pemasangan U – Dith harusnya pemberian pasir sebagai pondasi, namun pemberian tidak dilakukan, yang seharusnya genangan banjir dikeringkan terlebih dahulu,” ujar Romli kepada awak Media Purna Polri.
Lebih lanjut, Romli mengatakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
“Seharusnya pihak pemenang tender mengacu pada Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang – Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. Undang – Undang (UU) ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja,” tegasnya.
Romli menambahkan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Undang – Undang (UU) Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang – Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat – sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
“Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja,” jelasnya.
Kemudian, Romli menerangkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
“Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah,dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah kegiatan pembangunan atau proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,” pungkasnya.
Dituturkan Romli dengan nada tegas, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Penulis : Lanang Sejagad 78/Amir Kancil 72.


