MEDIA PURNA POLRI,ROKAN HILIR-Pengadilan Negeri Kab. Rokan Hilir, Penuntut Umum (JPU) hadir kan 2 Ahli Pidana,Pendapat Ahli Audit/Ahli Hukum Pidana ada temuan pada Yayasan Wahidin.

Ujung Tanjung.Kamis 25/10/ 2018. Pukul 14.00 Wib Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam Agenda Sidang Saksi Pelapor atas dugaan penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atas nama Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie Tongseng alias Thing Han Wie.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya.SH.MH. Hakim Anggota Satu Lukman Nul Hakim.SH.MH. Hakim Anggota Dua Rina Yose.SH dan Panitera Harmy Jaya,SH.

Selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir diwakili oleh Mochtar Aripin. SH dan Marulitua J Sitanggang,SH.

Pada Persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 1 (satu) Orang Saksi Pelapor yaitu ,Pardi Wakil Ketua Pembina Yayasan Perguruan Wahidin . 1orang Saksi Ahli Akuntan Publik Teddy Alfonso. Se. Ak. Ca. Cma.Cpai sesuai BAP Polda Riau dan Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Mahmud Mulyadi. Sh. M.Hum.

Demi membela atas tuduhan yang disangkakan terdakwa, Dalam persidangan ini tidak tanggung – tanggung terdakwa di dampingin 5 Penasehat Hukum diantaranya Cutra Andika.SH. Afdal Muhammad. SH. Roby Anugrah Marpaung.SH.Mh ,Alben Tajuddin.SH. S. Hasibuan. SH. Siap melakukan pembelaan terhadap diri terdakwa.

Dalam Persidangan ini Pardi dengan Usia 74 Tahun bisa disebut juga seorang kakek-kakek renta dengan daya ingat minim ingatan turut hadir dalam rangka memberikan kesaksian sebagai pelapor di ruang sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Pada sesi pertanyaan masing-masing PH Terdakwa terhadap Saksi Pelapor sudah berjalan 2 jam lamanya . PH Terdakwa Alben Tajudin. SH menanyakan kepada saksi pelapor apakah saudara saksi tahu sumber dana Yayasan Wahidin itu.Saksi Pelapor agak lama menjawabnya Saya tidak tahulah soalnya itu sudah lama masalahnya.

Saya ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pembina pada tahun 04 sampai dengan 09 sebut saksi dengan terpatah-patah bahasa Indonesianya,sampai-sampai PH terdakwa saudara tidak menyambung pertanyaan Saya.

Setelah selesai saksi pelapor sidang ke 2 dilanjutkan, lagi-lagi Penasehat Hukum Terdakwa Rajadi Andi Marpaung. SH. MH menjelaskan kepada Saksi Ahli Akuntan Publik apakah terkait bukti uang senilai 632 jt itu jika bahan-bahannya tidak valid bisa diaudit tampa ada konfirmasi Kepihak yang berkopeten di Yayasan Wahidin.

Jawab ahli dalam perkara ini Ia dan timnya diminta oleh pihak penyidik Polda Riau untuk mengaudit seluruh catatan dan bukti-bukti pengeluaran dana yayasan Wahidin yang ada pada penyidik Polda Riau, bukan atas permintaan pihak pengurus Yayasan.

Dalam pokok perkara ini menurut Pendapat Ahli Mahmud Muliadi SH MH hasil auditlah yang dijadikan oleh penyidik untuk menjerat terdakwa, apabila terdakwa keberatan dengan hasil audit itu, seharusnya ada hak dari terdakwa mengajukan kembali kepada penyidik untuk menguji kembali hasil audit itu dengan membandingkan ahli audit lain. Tentunya bermohon kepada Majelis Hakim. Itu kalau ya. Sebutnya kepada PH Terdakwa Rajadi. Alias Awie Tongseng

“Namun dari hasil audit pembanding tentunya Hakim juga yang menentukan hasil audit mana yang dapat diterima, ” Jawab Dr. Mahmud Muliadi SH MH.(Tutursuriadi MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini