Media Purna Polri_Kab Tangerang – Drainase itu berfungsi untuk kelancaran saluran pembuangan air , baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau tempat lain .

Di duga Proyek Pemasangan U-Ditch RT 05 / RW 04 Kel Kuta Baru Kec.Pasar Kemis tidak nampak di papan proyek tercantum, panjang dan lebar agar lebih leluasa para oknum kontraktor nakal untuk mengelabuhi masyarakat dengan sosial kontrol.

“Pengamat aktivis Pantura BURHAM. Memaparkan CV.NATANEKAN WIBAWA CONSTRUCTION pemasangan UDiTC.H.bawah tidak memakai agregat ataupun pasir urug dan samping uditch juga tidak ada agregat kelas B. LG seharusnya di lakukan kini tidak terlihat dilakukan ,tersebut Kegiatan tidak maksimal dan bergelombang sebelum pemasangan Uditch harusnya pemberian pasir sebagai pondasi, namun pemberian pasir tidak dilakukan dan yang seharusnya air yang tergenang di keringkan terlebih dahulu (09/02/2023).

“lanjut, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi

Seharusnya pihak pemenang tender mengacu pada , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Juga seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah,dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah juga.

Saat di lokasi proyek pemasangan U-Ditch awak media tidak menemukan pengawas maupun pelaksana. Sehingga berita ini di tayangkan,” Tandasnya BURHAM (LANANG SEJAGAD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini