
Polres Indramayu – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Judi Online. Dari ungkap kasus tersebut, Polres Indramayu berhasil mengamankan 15 Tersangka berinisial STJ (35), TRS (35), TSN (52), RNT (37), JND (27), JNI (36), KRN (40), DSM (44), WRY (63), MNT (38), ABD (57), KSP (40), EKR (24), TN (44) dan MST (52).
Mereka diamankan di 11 tempat diantaranya; di Kecamatan Losarang, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Lohbener, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Kedokanbunder dan Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu (AKBP. Dr. M. Fahri Siregar) kepada Awak Media mengatakan, ungkap kasus Judi Online berawal mendapatkan informasi/laporan dari Masyarakat terkait adanya aktivitas permainan perjudian Online. Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh Anggota Reskrim Polres Indramayu dan Polsek jajaran. Setelah dilakukan penyelidikan, benar didapati orang yang sedang melakukan aktivitas permainan perjudian Online.
Kemudian, Orang dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres dan Polsek Jajaran untuk dilakukan proses Hukum yang berlaku, ujar Kapolres Indramayu didampingi Wakapolres Indramayu, (Kompol. Arman Sahti), KBO Reskrim (Iptu. Karnadi) dan Kasi Humas Polres Indramayu (Ipda. Tasim) saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Indramayu. (Selasa, 07/02/2023)
Lanjut disampaikannya, adapun Modus Operandi para Pelaku dengan mentransfer sejumlah Uang (Deposit) ke Rekening Admin Situs Judi Online.
Mereka juga menawarkan pasangan kepada para Masyarakat (Pemasang) melalui pesan Whatsapp yang kemudian Pemasang memberikan Uang Pasangan secara tunai, kemudian Nomor Pasangan dari para Pemasang direkap lalu dipasangkan ke Akun Situs Judi Online.
Dari praktek ini, kata AKBP. Dr. M. Fahri Siregar, para Pelaku mendapatkan keuntungan atau Mresentase dari 10% sampai 25% dari Admin Judi Online.
Adapun nominal penghasilan per hari sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Lanjut Kapolres Indramayu menerangkan, ke 15 Tersangka ini mempunyai peran masing-masing, ada yang sebagai Pengecer, Pengepul maupun Pemasang.
“Untuk Pengepul berjumlah 3 Tersangka dan selebihnya Pengecer juga Pemasang”, terang Kapolres Indramayu.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain; Uang, ATM, Buku dan catatan-catatan, termasuk juga sebagai bukti juga ada Link sebagai kita deteksi untuk praktek perjudian Online. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana.
“Para Tersangka terancam Hukuman Penjara selama-lamanya 10 (Sepuluh) Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah”, tutup AKBP. Dr. M. Fahri Siregar.
(HMS)


