
Pemalang,MPP – Eksekusi pembongkaran di wilayah Pantura Comal Baru Desa Jatirejo Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Pemalang Jawa Tengah,bukan tanpa alasan karena di duga sebagai sarangnya tempat prostitusi pekerja sek komersial yang akhirnya menjadi sorotan di masyarakat,Senin (6-02-2023).
Fajar menuturkan ekseskusi ini tindak lanjut keputusan pihak PTPN IX Surakarta pada Tanggal 6 Februari lalu bahwa pihaknya akan melakukan pembongkaran secara permanen.
“Keputusan ini hasil audensi Aliansi Pemuda Pantura bersama PTPN IX di kantor PTPN IX di Surakarta pada Senin (16/01/2023),” pungkasnya
Surat somasi pertama pada Tanggal 23 Januari 2023, surat somasi kedua pada Tanggal 30 Januari 2023, surat somasi ketiga pada Tanggal 2 Februari 2023,”ujarnya.
Pembongkaran warung mulai di lakukan dari bagian sebelah Barat sampai merambah ke sebelah Timur.
Dalam hal ini pihak PTPN IX Sragi mendatangi pihak Romadhon yang posisi letak warungnya berada di sebelah Timur dan mencoba untuk memberikan keterangan bukti photo tentang kepemilikan tanah tersebut,yang berada di Handphone milik salah satu kuasa hukum PTPN IX Sragi,namun Romadhon melakukan penolakan keras karena dengan dasar ingin di perlihatkan bukti tertulis.
Dalam hal ini Kasatpol PP Kabupaten Pemalang Raharjo, S.IP.MAP menjadi penengah agar dapat menemukan jalan keluar.
Sehingga di lanjutkan dengan bermusyawarah,duduk bersama antara kedua belah pihak agar persoalan tersebut dapat terselesaikan.
Selanjutnya dari pihak PTPN IX Sragi sudah memperlihatkan bukti sertifikat kepemilikan tanah tersebut kepada pihak Romadhon.
Namun Romadhon meminta bukti photo copy kepemilikan tanah tersebut untuk di telusuri ke legalitasnya,menyikapi hal tersebut pihak kuasa hukum PTPN IX Sragi menolak dan tidak mengijinkannya.
Dari hasil musyawarah tersebut akhirnya sepakat untuk memberikan tenggang waktu Satu bulan kepada pihak Romadhon agar membongkar bangunannya secara mandiri.
Saat di wawancara oleh awak media Romadhon menjelaskan, “Saya tidak keberatan jika memang bangunan ini di bongkar karena memang bukan milik saya namun milik negara”,pungkasnya.
Asalkan tunjukkan kepada saya bukti otentik kalau memang tanah ini milik dari PTPN IX Sragi,dan saya akan membongkarnya sendiri bangunan ini lalu akan saya berikan material nya kepada masyarakat Desa Jatirejo yang membutuhkan,” ucapnya.
“Yang terhormat kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah,Bapak Ganjar Pranowo,saya Romadhon pemilik warung Aroma Sholawat meminta perlindungan karena tanah yang saya tempati, di klaim milik PTPN IX Sragi.Namun demikian PT tersebut tidak bisa menunjukkan bukti keabsahan sertifikatnya,”tuturnya.
“Di lokasi saya, juga ada Yayasan Sosial Anak Yatim dan Musholla Ar Ridho dan saya mohon dengan kerendahan hati Pak Ganjar,saya minta perlindungan hukum yang ada di negara kita”,harapnya.
Tim


