Pekalongan Kota,MPP – Konferensi Pers yang bertempat di Serambi Polres Pekalongan Kota di Jalan Diponegoro No 9 Pekalongan Kota Jawa Tengah,terkait Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor,Senin (30-01-2023).

Di pimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K. yang di dampingi oleh Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H. dan Kasat Reskrim AKP Sumaryono,S.H.,M.H. menjelaskan,” Kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di bulan Desember 2022,untuk 3 (Tiga) TKP berada di sekitar lapangan Mataram Kecamatan Barat Kota Pekalongan dan yang satunya terjadi di seputaran Matahari”,ujarnya.

Pelaku (W) melakukan aksinya seorang diri dengan modus di saat para korban sedang melakukan kegiatan olahraga pagi,setelah mengamati motor yang sedang di parkir dan di anggap sudah aman maka (W) 56 Tahun segera melakukan aksinya untuk membuka kunci kontak kendaraan bermotor dengan cara memaksa menggunakan kunci T.

“Alhamdulillah pelaku sudah dapat kita amankan dengan barang bukti sepeda motor dan kunci T sebagai barang bukti.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun”,pungkasnya.

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat,khususnya masyarakat Kota Pekalongan agar lebih berhati-hati lagi dan lebih waspada kepada kendaraannya dengan cara memasang kunci pengaman tambahan,usahakan untuk memarkirkan motor di tempat yang aman atau mendapat penerangan yang cukup,jangan di biasakan meninggalkan kunci kontak tertinggal di kendaraaan.

AD1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini