MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, telah melaksanakan Rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun
anggaran 2019.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Pultab Selasa (2/10/2018) tepat pukul 11.00 WIT. KUA-PPAS Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2019 disusun dengan memperhitungkan berbagai kemajuan yang telah dicapai dalam tahun 2018 serta perkiraan dinamika kondisi yang akan kita hadapi pada tahun 2019.

Dari sisi Pendapatan Daerah pada Tahun 2019 ditargetkan akan memperoleh anggaran sebesar Rp 615,839 Milyar, yang terdiri dari tiga komponen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 59,65 Milyar, Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp 469,41 Milyar,Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 86,74 Milyar. Sedangkan dari sisi Belanja Daerah, pada APBD Tahun 2019 dengan jumlah Belanja Daerah sebesar Rp 670,.34 Milyar, terdirí dari Belanja Tidak Langsung
sebesar Rp 177.18 Milyar dan Belanja Langsung
Sebesar Rp 493,15 Milyar

Pidato Ketua DPRD Pultab Muh.Nuh Hasi, pada saat membuka sidang, menyampaikan pertemuan hari ini dalam rangka penyampaian rangkaian anggaran tahun 2019 dan diberi kewenangan kepada Pemerintah untuk memberikan perencanaan dan pengembangan dalam peningkatan kesejahtraan masayarakat Pulau Taliabu.

“Untuk menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat baik tahun 2018 maupun tahun kedepan yang akan dibutuhkan nantinya. sidang ini merupakan komitmen untuk menyikapi tuntutan perkembangan di masyarakat, guna untuk memberikan. Kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu,” Katanya.

Bupati Pulau Taliabu dalam Pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ramli, bahwa, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2019 merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

”KUA-PPAS 2019 merupakan asumsi dan proyeksi yang secara makro meliputi proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Proyeksi pendapatan daerah tahun 2019 mengacu pada peraturan perundang- undangan yang belaku khususnya Permendagri tahun 2019.

Pemerintah Daerah tidak diperkenankan menetapkan pendapatan di dalam APBD yang belum memiliki dasar hukum. Dengan demikian, proyeksi pendapatan Daerah tetap mengacu pada Tahun Anggaran 2018 dan analisis terhadap realisasi pendapatan, lebih khusus pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan, Tutup Wabup Ramli.(Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini