MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Subdit III Resmob Polda Metro Jaya menangkap 4 orang residivis spesialis pembobol brankas, di kawasan perumahan elit di Jalan Ramayana Blok A Nomor 5, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (24/9) lalu, milik seorang pengusaha transportasi. 4 Orang tersebut berinisial HDN alias Joko (48), AA (42), JN (29) dan DH (47).
“Tersangka sebenarnya ada 6 orang, kami sudah menangkap 4 orang. Tersangka yang buron berinisial O dan R,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (2/10).
Biasanya mereka memilih rumah yang akan jadi targetnya. Setelah menetukan pilihan, mereka melakukan pemetaan, dalam aksinya tersangka berpura-pura mengaku sebagai petugas PDAM atau PLN yang hendak membetulkan instalasi.
“Rumah sasarannya itu yang tidak ada pemilik rumahnya, ditinggal pemiliknya pergi bekerja. Misalnya hanya ada pembantunya saja. Kalau ada pemiliknya, mereka nggak berani. Aksi dilakukan siang hari.
Masing-masing dari mereka memiliki tugas yang berbeda. Tersangka JN dan DH bertugas memantau di luar. O dan R menjaga tiga motor yang ditumpangi mereka, sedangkan Joko dan AA berpura-pura sebagai petugas,” Jelasnya.
“Dua orang masuk (Joko dan AA), yang satu (Joko) berpura-pura membetulkan instalasi dan masuk ke dalam rumah. Dia yang mencongkel brankas. Lalu AA yang mengajak pembantu rumah ngobrol di luar,” Tambah Kombes Pol Argo Yuwono.
Saat di dalam rumah, Joko mengacak-acak kamar pemilik rumah. Selain itu, Joko juga mengantungi sejumlah obeng beserta kunci inggris dan letter L untuk membuka brankas.
“Di dalam brankas itu ada uang Rp 10 juta dan emas 57 gram. Menurut pengakuan mereka, semuanya sudah habis dibagi rata untuk kebutuhan hidup,” Terang Kombes Pol Argo Yuwono.
Keenamnya mempunyai tugas masing-masing. Mulai dari memantau lokasi, hingga mengalihkan perhatian PRT dan si eksekutor yang berpura membetulkan instalasi.
Sementara itu Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino menambahkan, Joko belajar membongkar brankas dari temannya saat ia berada di dalam tahanan.
“Ngakunya dari dalam (tahanan) belajarnya itu. Ini bongkar (brankas) butuh waktu 1 hingga 2 menit,” Katanya.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(Willy)



