MEDIA PURNA POLRI,TANGERANG- Seorang ibu berinisial AAL sedang memperjuangkan haknya beserta 10 ahli waris lainnya. AAL perwakilan ahli waris sebuah tanah yang berada di Kampung Carang Pulang, Desa Cijantra RT.02 RW.03 Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
AAL sudah memperjuangkan persengketaan tanah tanah tersebut selama 5 tahun, dari tahun 2014 sampai dengan saat ini. Diketahui luas tanah sengketa tersebut 2,5.200 Meter persegi, yang diklaim milik sebuah perusahaan besar di Wilayah Gading Sepong, Tangerang Banten.
”Saya sudah memperjuangkan ini semua sudah 5 tahun, dan Saya beserta ahli waris lainnya akan terus memperjuangkan hak milik kami sampai dimana pun karena kami punya semua buktinya” Kata AAL, Kamis (27/9/2018).
AAL sendiri sudah pernah melayangkan sebuah surat keperusahaan tersebut tapi selalu tidak ada tanggapi, bahkan kata AAL pihak Kecamatan Pagedangan sempat mengundang AAL dan perusahaan tersebut untuk bermusyawarah namun tidak ada hasil karena pihak perusahaan menurut AAL tidak berbicara tentang tanah persengketaan tapi ke hal yang bukan harus dibahas dan tidak ada kejelasan.
Akhirnya kasus tersebut pun di bawa ke pengadilan, sempat terjadi 2 kali sidang tapi pihak perusahaan tidak pernah datang dan kasus itupun tidak dilanjutkan lagi oleh pengadilan Negeri Tangerang tanpa ada pemberitahuan kepada pihak ahli waris
”Tahun 2018 Saya bawa ke pengadilan dan Saya sewa pengacara, 2 kali sidang pihak perusahaan tidak pernah datang. Yang Saya bingung kenapa tidak ada panggilan sidang lagi yang ke tiga, ternyata kasus Saya dihentikan sama Pengadilan Tangerang tanpa konfirmasi ke pihak Saya dan ahli waris lainnya” Papar AAL.
AAL berharap kasus sengketa ini cepat selesai dan dia berharap Penegak Hukum tidak berpihak terhadap penguasa Tanah.
(Willy)



