MEDIA PURNA POLRI,NIAS- Ketua Umum Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Advokat Indranas Gaho dalam keterangan persnya mengecam tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Pulau-Pulau Batu. Pasalnya tanah sengketa milik Lie Jin Kho alias Jengko yang terpagar dan telah terpasang papan tanda larangan memasuki tanah tersebut diduga diterobos oleh oknum SN, EV beserta keluarganya (14/09/2018), dengan berani membongkar pagar serta menurunkan papan tanda larangan yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Menurut Advokat Indranas Gaho kepada awak media menjelaskan bahwa Perbuatan SN, EV dan keluarganya terkualifikasi Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar ketentuan pidana, untuk itu harus diproses secara hukum. Pada hari kamis, 14 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, korban Lie Jin Kho mendatangi Polsek Pulau-Pulau Batu guna membuat laporkan/pengaduan namun oleh petugas Polsek meminta Lie Jin Kho untuk datang keesokan harinya dengan alasan sudah malam. Kemudian pada keesokan harinya,  tanggal 15 September 2018, sekitar pukul 08.00 WIB, Lie Jin Kho kembali mendatangi kantor Polsek bersama dengan istrinya untuk menyampaikkan laporan/pengaduan atas Pengrusakkan Tanda Larangan dan Pagar Batas Tanah yang diduga dilakukan oleh SN,  EV dan keluarga.

Pada saat membuat Pelaporan/Pengaduan, Istri Lie Jin Kho melalui telpon selulernya terus berkomunikasi dengan Kuasa Hukum Advokat Indranas Gaho yang juga Ketua Umum PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) untuk meminta petunjuk sehubungan petugas Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu saat itu diduga seolah-olah tidak ingin menerima laporan Pelapor dengan alasan bahwa hal tersebut adalah perkara perdata.

Advokat Indranas Gaho pun akhirnya menegaskan kepada petugas bahwa ini kasus pidana yaitu Tindak Pidana Pengrusakan dan Pernyataan Permusuhan di Muka Umum dengan cara main hakim sendiri bahwa atas pembongkaran Papan Tanda Larangan dan Pagar Batas Tanah tersebut merupakan peristiwa pidana dan itu melawan hak dan melawan hukum, dan ironisnya menurut informasi dari masyarakat Tello bahwa  pada hari pembongkaran tersebut juga ditonton oleh petugas Polsek Pulau-Pulau Batu tanpa larangan sedikitpun.

Meskipun kemudian petugas Reskrim menerima Laporan/Pengaduan dan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, tertanggal, 14  September 2018 ditanda tangani oleh Petugas Bripda Sandi M. Sinaga, Namun Advokat Indranas Gaho, lagi-lagi dibuat sangat kecewa pasalnya Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang dikeluarkan saat itu terdapat beberapa kejanggalan dimana Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tidak bernomor,  sehingga akhirnya Advokat Indranas Gaho meminta petunjuk dari Bapak Kapolres Nias Selatan untuk kiranya mengevaluasi Kapolsek Pulau-Pulau Batu yang sebelumnya dijabat oleh Iptu Budiman Manurung karena di Polsek Pulau-Pulau Batu dinilai pelayanannya sangat jelek serta diduga terdapat pembiaran terjadinya perbuatan yang melanggar hukum pada saat terjadinya peristiwa Pengrusakkan Tanda Larangan dan Pagar Batas Tanah Milik Jengko, betapa tidak, anggota Polsek Pulau-Pulau Batu berada di TKP tanpa bertindak apa-apa.

Sejak dari itu tidak butuh waktu lama, Bapak AKBP. Faisal F Napitupulu,S.I.K.,M.H selaku Kapolres Nias Selatan menanggapi dengan cepat dan  seperti diketahui Kapolsek Pulau-Pulau Batu B. Manurung dimutasi dari Jabatannya dan digantikan oleh Kapolsek yang Baru oleh Bapak IPDA. Dian P. Simangungsong, S.H.

Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara, Advokat Indranas Gaho menambahkan bahwa Ia sangat mengapresiasi tindakan tegas Bapak Kapolres Nias Selatan dan berharap pelayanan di Polsek Pulau-Pulau Batu akan semakin baik sesuai dengan slogan “KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL dan TANPA IMBALAN”, selain dari pada itu, meminta Polsek Pulau-Pulau Batu segera memproses secara hukum pihak-pihak yang melakukan perbuatan pengrusakan dan segera menahan para terlapor.(TEAM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini