MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Junaidi Halim (26) terkait pengedar Narkotika jenis Ecstasy sebanyak 5.000 butir dan 1 Kg Sabu pada Jum’at (21/9/2018) sekitar pukul 22.24 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan “Tersangka JH ditangkap di sebuah parkiran motor di samping ruko Grand Mutiara, Jalan Ahmad Yani, Kayu Ringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.” Ucap Kombes Pol Argo Yuwono.

“Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Narkotika jenis MDMA (Ecstasy) 5000 butir dan 1 kg Methaphetamine (Sabu),” tambah Kombes Pol Argo Yuwono.

Pihaknya berhasil menangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat di lokasi tersebut karena kerap menjadi tempat transaksi Narkotika.

“Kemudian dilakukan penyelidikan yang mendalam, pada hari Jum’at, tanggal 21 September 2018 pukul 22.24 wib di TKP berhasil menangkap tersangka dan disita barang bukti Narkotika,” Ucap Kombes Pol Argo Yuwono.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga sudah mengamankan satu buah tas ransel berisi satu bungkus plastik tablet Narkotika jenis MDMA (Ecstasy) jumlah 5.000 butir dan satu bungkus teh guanyinwang Narkotika jenis Sabu seberat 1000 gram atau 1 kg.

“Tersangka kini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” Tutup Kombes Pol Argo Yuwono.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini