MEDIA PURNA POLRI,JAMBI-Penyuludupan Miras dari luar dengan berbagai merk sebanyak 715 dus yang tidak dilengkapi dukumen resmi.

Yang mana Miras seludupan melalui jalur laut Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berhasil digagalkan tim gabungan anggota Polsek Kuala Jambi yang dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung .Sabtu 22 september 2018.

Penggagalan Miras seludupan yang ditangkap ‘” yakni ;1 pompong dan 2 speed boat berisi 460 kis Miras 2 pompong berisi 255 kis Miras tapi lokasi berbeda dan satu pompong lagi belum diamankan dalam pencarian di Kelurahan Tanjung Solok.

Kapolsek Kuala Jambi,Iptu Mulyono.SH. saat dikonfirmasi awak media menyebutkan informasi ini sudah dikantonginya semenjak Jum’at 21 september 2018 malam ,dan anggota langsung turun kelokasi tapi hanya untuk melakukan pengintaian hingga sabtu 22 september 2018,Kata Kapolsek.

Modus operandi yang dilakukannya berdasarkan keterangan salah satu nahkoda kapal nelayan yang turut membawa Miras tersebut hanya disuruh untuk mengambil minuman kaleng ditengah laut menggunakan pompong yang punya untuk diantar ke Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi.

Pengambilan Miras tersebut mereka ambil dari speed boat yang sudah menunggu untuk dibongkar Miras tersebut.

Berjumlah 3 unit speed boat dengan masing-masing speed boat ada yang bermesin 6 dan mesin 3 serta mesin 1 . dengan kekuatan masing-masing 200 PK ,Ungkap Iptu Mulyono.

Lanjutnya 5 orang nelayan yang membawa Miras tersebut masing-masing. HSN .HMD.HRN.HMI. SYM. saat ini bersama barang bukti dan langsung dilimpahkan ke Polres Tanjung Jabung Timur.Untuk diperiksa sebagai saksi dan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik barang tersebut.

Sementara untuk pasal yang dipersangkakan belum bisa ditetapkan, Jelas Iptu Mulyono. (Herwanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini