Media Purna Polri, Medan – Seksi wilayah I Balai Penyelenggara Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPH LHK Sumatera bersama Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Sumatera Utara melakukan penyegelan IPAL PT.Entrovet Nasuba (EN) yang beralamat di jalan K.L.Yos Sudarso KM 8,8 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumatera Utara,Senin (17/09/2018).

Dengan mendirikan plank larangan serta melakukan pengecoran dan menutup saluran pembuangan air yang mengarah ke sungai Deli.

Penghentian kegiatan PT.EN berawal dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat sekitar aliran sungai deli yg terkena dampak pencemaran dari kegiatan produksi PT.EN,
Pada tanggal 25 agustus 2018 pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) melaksanakan verifikasi pengaduan dan telah ditemukan fakta bahwa PT.EN tidak memiliki izin pembuangan limbah cair serta di temukan nya saluran by pass (pembuangan air limbah ke badan air tanpa peroses pengolahan).

Sebelumnya pada tanggal 13 maret 2013 walikota medan telah memberikan sanksi administratif-paksaan pemerintah kepada PT.EN sesuai dengan sk no.660.2/396.X/III/2013 atas pelanggran tersebut namun hingga hari ini PT.EN belum melaksanakan surat sanksi administratif (SA) tersebut dan masih melakukan kegiatan pembuangan limbah cair langsung ke bantaran sungai Deli.

Senin, 17/9/2018 BPPH LHK yang dipimpin langsung Edward Sembiring Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera beserta Leonardo Siregar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup PPLH KLHK dan Haluanto Ginting Kepala Seksi I BPPHLHK Wil Sumatera
bersama Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI SUMATERA UTARA) yang diketuai Elwin Riza Pahlepi menutup lokasi kegiatan pengolahan limbah ( IPAL) sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 10 (2) pasal 20 (3) huruf a dan b, jo pasal 68 huruf b dan c,jo pasal 114 dan pasal o 116 juga peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air jo permen nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu air limbah dengan ancaman pindana penjara paling lama 3 ( tiga) tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah.

Pada kesempatan ini Ketua Umum DPP AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,Si melalui Ketua DPW AMPHIBI Sumatera Utara Elwin Rizapahlepi dan DPD AMPHIBI KOTA MEDAN, menyampaikan apresiasi yang se tinggi-tinggi nya kepada seluruh Team BPPH LHK Wilayah Sumatera dibawah pimpinan Edward Sembiring Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan Leonardo Siregar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup PPLH KLHK atas kerja keras dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya sungai deli yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sumatera utara.

Pada kesempatan ini juga beliau menyatakan akan terus mewujudkan misi AMPHIBI sebagai salah satu motor penggerak dalam pelestarian perbaikan lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan dengan terus melakukan pendekatan dan pembinaan dalam penyelenggaraan pengawasan pengelolaan limbah perusahan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

AMPHIBI akan terus eksis dengan memberikan solusi dan pembinaan lingkungan sesuai dengan kompetensi yang di miliki oleh AMPHIBI dalam pemantauan lingkungan hidup khususnya limbah B3 di provinsi sumatera utara.(litbang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini