MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Pusat, Hakim Agung Syamsul Maarif bersama sejumlah hakim melaporkan Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya, terkait pungutan Rp 150 juta untuk turnamen tenis hakim Se-Indonesia, Senin, (17/09/2018).
“Kami yang terhimpun dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan yang disingkat PTWP dan para Ketua Pengadilan tingkat banding, melaporkan kepada penyidik tentang suatu peristiwa yang dilakukan oleh seorang komisioner Komisi Yudisial (KY),” Ucap juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi.
Warga pengadilan yang terhimpun dalam persatuan tenis warga pengadilan disingkat PTWP dan para ketua pengadilan tingkat banding, dalam hal ini juru bicara KY yang menyatakan bahwa penyelengaraan turnamen tenis warga pengadilan di Denpasar Bali dilakukan pungutan setiap pengadilan tingkat banding Rp 150 juta.
“Dalam kesempatan itu, juru bicara Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa penyelenggaran tenis warga pengadilan di Denpasar Bali dilakukan pungutan setiap pengadilan tingkat banding Rp 150 juta. Hal ini tidak benar dan hal inilah kami laporkan ke polisi,” Jelas Suhadi.
Menurut Suhadi, pernyataan mengenai adanya pungutan uang tersebut disampaikan oleh juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam sebuah media pada Rabu (12/9) lalu.
“Tidak ada ketentuan bahwa KY harus menentukan pungutan atau tidak, Itu komentar dari yang bersangkutan, Karena itu tidak benar, kami merasa difitnah, Jadi kedua lembaga ini baik dari PTWP maupun dari pimpinan pengadilan tingkat banding merasa difitnah bahwa pungutan semacam itu tidak ada sama sekali,” Jelas Suhadi.
Suhadi menjelaskan kalau turnamen tenis yang digelar PTWP memakai dana iuran dari setiap anggota yang dikumpulkan setiap bulannya. Satu orang Rp.60 ribu.
“Padahal turnamen ini dibiayai oleh PTWP tingkat pusat yang melalui pengumpulan iuran masing-masing setiap bulan, jumlanya Rp 60 ribu kemudian dibagi 3 satu untuk tingkat cabang, satu untuk daerah, satu untuk pusat, masing-masing Rp 20 ribu setiap bulan, jadi penyelenggaraan nasional itu ditanggung oleh PTWP pusat 3 tahun sekali dan sudah ditentukan dalam munas kongres PTWP bahwa program kerja yang harus dijalanani setiap masa pengabdian itu menyelengarakan tenis secara nasional, dan ini udah dari tahun 50an,” Jelas Suhadi.
Farid juga disebut telah menuduh pimpinan Mahkamah Agung sudah memungut uang Rp.200 juta dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia tiap melakukan pembinaan terhadap hakim di daerah-daerah.
“Hal ini tidak benar dan hal ini kami laporkan ke Polisi, Kedua menyatakan bahwa setiap pimpinan MA melakukan pembinaan di daerah selalu pimpinan tingkat banding harus mengumpulkan uang Rp 200 juta, Dan itu tidak benar sama sekali, Oleh sebab itu kami menggunakan hak hukum baik dari pimpinan pengadilan tingkat banding dan ketua persatuan tenis warga pengadilan pusat dan juga didukung oleh ketua pelaksana turnamen bahwa pungutan yang disebutkan oleh rilirs pers itu tidak benar sama sekali. Itu yang perlu kami sampaikan,” Bantah Suhadi.
Suhadi mengatakan, pihaknya tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada KY mengenai pernyataan soal pungutan uang itu. Pasalnya, sambung Suhadi, KY juga tidak pernah melakukan klarifilasi saat memberikan pernyataan ke media.
“Ya tidak perlu KY juga tidak pernah mengklarifikasi kepada kita apakah benar Rp 150 itu. Seharusnya kalau ada ittikad baiknya, ada penghubung KY, ada penghubung MA. Tanya dulu ke MA. Ada isu Rp 150 juta setiap tingkat banding, apakah benar atau tidak. Nah MA akan menjawab. Selang berlangsung di Bali langsung dimuat sedemikian rupa pada hari Rabu itu, semua orang baca,” Ucap Suhadi.
Laporan Syamsul itu diterima Polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum. Pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.
Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf a ayat (2) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 310 KUHP.
(Willy)



