MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Disoal masalah pelaksanaan proyek infrastruktural rehab jalan dan jembatan wilayah Kalimantan Tengah.

Aktifis Lsm anti Korupsi LP3K-RI Latif Komarudin menyoroti sikap pengerjaan paket fisik jalan dan jembatan DAS Barito,salah satunya rehab jalan dan jembatan wilayah Barito Selatan.

Komentar Latif Komarudin Salah satu aktivis Lp3k-Ri yang juga peduli terhadap pembangunan Barito Selatan, Dia mempertanyakan proyek cor beton peningkatan Jalan Pahlawan atas simpang Desa Pamait Kabupaten,proyek tersebut tanpa memiliki papan anggaran nya dan kurang tahu anggaran dari mana, apakah proyek siluman ini yang tanpa bertuan anggaran dari mana.???. Dan sementara ada juga informasi masyarakat setempat proyek ini bersumber dari program dana pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2018,seandainya informasi ini betul seperti di sampaikan masyarakat berarti pihak Pemerintah kurang transparan terhadap segala anggaran serta tidak mentaati undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infor publik.

Setiap anggaran yang di laksanakan oleh Pemerintah masyarakat berhak tahu, karena semua anggaran yang dilakukan oleh Pemeritah semata mata untuk mensejahterakan masyarakat dan sumber tersebut juga ada sumbangan dari pajak masyarakat,Tegasnya.

Informasi tersebut hak publik yang telah diatur dalam UU no 14 th 2008 Jo PP No 61 th 2010 Jo Perda Kalteng No 5 th 2013, dengan dasar ini semua kegiatan yang menggunakan uang Negara wajib memberikan Informasi publiknya sebagai asas tranparansi dan keterbukaan publik.

Demikian sebagai Pejabat Negara wajib memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU no 25 th 2009 Jo PP No 96 th 2012 Jo Perda Kalteng No 37 th 2015 Jo UU Asn No 5 th 2014 Jo PP No 53 th 2010 Jo UU No 30 th 2015 Jo PP No 1 th 2018, dengan demikian maka keterbukaan informasi dipayungi berbagai aturan hukum agar aplikasinya sesuai kebutuhan masyarakat untuk ikut terlibat dalam Pembangunan Nasional,semoga pelaksana proyek makin faham, jika main culas dalam PBJP akan berujung pada pelanggaran.(TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini