MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Menindak lanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/ 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 ttg Operasi Antik Mahakam II Thn 2018, Kapolsek Kota Bangun AKP SUBARI, S. Sos, MH, bersama Anggotanya amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.Senin (10/09/ 2018) jam 22.30 wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 09 /IX/ 2018/Polda Kaltim/Res Kukar/Sek Kota Bangun Tgl.10 September 2018.
Bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Jl. Mulawarman Rt. 001 Desa Sebelimbingan Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara. Anggota telah berhasil mengamankan pelaku
R bin I, (35) beserta barang bukti 1 (satu) Buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah alat suntik, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) ball kertas klip bening, 1 (satu) buah kertas untuk sendok takar, 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu ukuran sedang, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu ukuran kecil sisa pemakaian, Total keseluruhan 13,9 gram.
1 (satu) buah tempat permen untuk menyimpan alat Sabu.
1 (satu) buah HP merk Himax warna putih, pelaku telah melanggar sesuai pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolsek menerangkan Pada hari Senin, tgl 10 September 2018 sekira pk. 22.30 wita, telah diamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. RAWI Bin ISMAIL karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Berawal ketika Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat laporan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa di kediaman Sdr. R Bin I di Jl. Mulawarman Rt. 001 Ds. Sebelimbingan Kec. Kota Bangun Kab. Kutai Kartanegara di duga sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Atas informasi tersebut pada hari Senin tgl 10 September 2018 sekira pukul 21.30 wita Unit Reskrim Polsek Kota Bangun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA HERI KUSWANDI melakukan penyelidikan ke Kediaman orang yang dicurigai tersebut dan benar anggota melihat prilaku sdr. R Bin I agak mencurigakan, selanjuntnya anggota mendatangi Sdr.R melakukan penggeledahan badan, namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti.
Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan Interogasi terhadap sdr. R Bin I, dan mengaku ada memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu yang disimpan dibawa kolong rumahnya yang diletakkan didalam sebuah kotak permen berwarna putih yang berisikan 2 (dua) paket sedang dan 1 (satu) klip plastik bening besar yang masih berisikan Narkotika jenis Sabu sisa pemakaian dari sdr. RAWI Bin ISMAIL.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tutup Kapolsek Kota Bangun AKP SUBARI, S. Sos, MH.
(Monty)



