MEDIA PURNA POLRI,KUKAR- Menindaklanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 ttg Operasi Antik Mahakam II Thn 2018, Kapolsek Tenggarong bersama Anggotanya mengamankan seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu.Selasa (11/09/2018) jam 13.10 wita.
Dijelaskan oleh Kapolsek Tenggarong IPTU TRIJADI, SH bahwa, pada hari Selasa tanggal, 11 September 2018 sekira jam13.00 wita Anggota Polsek Tenggarong mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada alamat yang dimaksud tersebut dicurigai dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Selanjutnya anggota Polsek Tenggarong sebanyak 5 Personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenggarong mendatangi pelaku yang saat itu akan menemui seseorang yang datang ke tempat kejadian perkara.
Pada saat petugas mendekati pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu namun Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menunjukan benda yang di buang tersebut.
Setelah Tsk mengambil benda yang dibuangnya ternyata benda tersebut adalah 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kertas, dan diakui bahwa barang yang diduga Sabu tersebut adalah miliknya yang didapat / membeli dari seseorang di Samarinda yang tidak diketahui namanya.
Kemudian Tersangka menunjukan seperangkat alat hisap Sabu yang disimpan di dalam kotak/bungkus rokok. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku AF BIN R (22), Barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket serbuk putih yang diduga Sabu-Sabu dengan berat 0,30 gram bruto, 1 buah HP Samsung warna hitam, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.300,000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), 1 buah korek api, 1 lembar kertas, 1 kotak rokok berisi 3 lembar plastik klip, 2 buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 buah pipet kaca. 2 buah sedotan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ujar Kapolsek Tenggarong IPTU TRIJADI, SH.
(Monty)


