MEDIA PURNA POLRI,LAMPUNG SELATAN- Kepala Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Meminta Kepada Masyarakatnya untuk memahami Mekanisme Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap(PTSL)Diwilayah Desanya Setempat.

“Agar pemohon yang ikut mendaftar PTSL itu agar tidak gagal paham.baik pengajuan dan proses administrasi sudah disosialisasikan berdasarkan kesepakatan antara Warga dan Pemerintah Desa yang dihadiri Badan Pertanahan Nasional(BPN)Lampung Selatan Pada Waktu Setempat.

Kepala Desa Tarahan Junaidi sudah menjelaskan,Kepada bawahannya dengan sejelas-jelasnya bagi warga pemohon yang mengajukan persertifikatan harus sesuai proses dan mekanisme yang jelas.kalau tidak bisa batal dan administrasi pun kita pulangkan kepada Pemohon PTSL.

“Karena kendalanya di petugas ukur harus mengukur ulang kembali,banyak petugas yang tidak kuat naik turun gunung.Lanjutnya,masih banyak Tanah Warga yang suratnya belum dipecah-pecah,” Ujarnya Senin,(10/9/2018).

Bagaimana tidak sesuai mekanisme,tanah satu Hektar dipecah pengajuannya menjadi 10 Sertifikat surat,disitulah kesulitan petugas ukurnya.

“Kata Junaidi Masyarakat harus memahami kendala petugas dilapangan sampai mereka bekerja pulang larut malam belum lagi kalau ada berkas yang salah itu jadi kendala lagi,”Ucapnya lirih.

Ia menjelaskan,Bagi Warga yang tidak mampu jangan segan temui Saya langsung,karena program PTSL Tersebut tujuan Pemerintah untuk membantu masyarakat miskin bukan untuk membebani orang miskin.

“Kita gratiskan jangan sungkan langsung temui Saya Saja,” Pungkasnya.(Wan/Hen Media Purna Polri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini