MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Potensialnya harga tanah di setiap daerah menjadikan salah satu investasi yang sangat menjanjikan, tidak banyak masyarakat yang mengerti akan keaslian dari surat tanah seperti AJB maupun Sertifikat Hak Milik.

Dalam hal ini banyak oknum yang memanfaatkan untuk menjadi calo ataupun makelar bahkan sampai dalam kategori mafia tanah yang berupaya menghalalkan segala cara.

Kali ini Polda Metro berhasil meringkus para mafia tanah di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi, banyak yang terlibat dalam kasus ini sampai oknum instansi pemerintahan pun juga menjadi salah satu pelaku dari kasus tersebut,Rabu(05/09/2019).

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam yang didampingi Kasubdit Harda AKBP Nur Edy Irwansyah Putra, Kanwil BPN DKI Dadang M Fuad, Menjelaskan, “Berdasarkan 2 Laporan Polisi, No: LP / 2990 / VI / 2016 / PMJ / Ditreskrimum, Tgl. 17 Juni 2016, Pelapor Nur Fadjar (Biro Hukum Pemprov. DKI), dan No: LP / 2477 / VII / 2014 / PMJ / Ditreskrimum, Tgl 3 Juli 2014 dengan Pelapor Lilis Suryani, kami segera melakukan penangkapan kepada para mafia tanah ini.” Ucap AKBP Ade Ary Syam.

Dalam penangkapan ini AKBP Ade Ary Syam juga menjelaskan kronologi kejadian dari kasus tersebut, yang mana di dapati bahwa banyaknya surat palsu yang dijadikan bahan oleh para pelaku mafia tanah.

“Kepemilikan Pemprov. DKI atas tanah di Jl. D.I. Panjaitan, Kel. Cipinang Besar Kec. Jatinegara Jakarta Timur, seluas 29.040 m² berdasarkan SHM No.75 / Cipinang, Cempedak, melalui pembebasan pada bulan April 1985 dari Sdr. Johnny Harry Soetantyo, kemudian SHM No.75 / Cipinang, Cempedak dimatikan/dihapus oleh BPN DKI Jakarta, dan pada tanggal 24 September 1992 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No.49 / Cipinang Besar Selatan a.n. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan hasil ukur ulang menjadi seluas 27.510 M², dan di atas tanah tersebut berdiri bangunan Kantor Samsat Jakarta Timur, Namun kalah dalam Gugagatan di PN. Jaktim oleh Ahli Waris Ukar an. Dedi Suhendar, Dkk. dengan menggunakan dasar Alas Hak SHM No.75 / Cipinang, Cempedak a.n. Johnny Harry Soetantyo dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 36 tanggal 3 April 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. E. Mansoer Wiriatmadja, SH. yang didapatkan dari Tersangka Sudarto.”Jelas AKBP Ade Ary Syam.

“Berasarkan LP tersebut, Unit II Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Samian SH, SIK, MSI, pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 pk. 13.00 Wib, telah menangkap Tersangka Sudarto dan menyita SHM No.75 / Cipinang, Cempedak a.n. Johnny Harry Soetantyo dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 36 tanggal 3 April 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. E. Mansoer Wiriatmadja S.H. Pada setiap lembarnya SHM yang diduga palsu tersebut telah distempel oleh BPN Kota Adm. Jakarta Timur bertuliskan “SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA TIMUR“ dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 36 tanggal 3 April 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. E. Mansoer Wiriatmadja S.H. tidak terdaftar di reportium, serta Notaris Drs. H. E. Mansoer Wiriatmadja S.H. pada tanggal 3 April 1997 telah pensiun.” Ungkap AKBP Ade Ary Syam.

“Para Ahli Waris Ukar an. Dedi Suhendar, Dkk. telah ditetapkan menjadi Tersangka karena telah menggunakan Surat/Akta Palsu dengan memberikan kuasa kepada Suratman & Partner untuk mengajukan Gugatan Nomor : 81 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Tim. Para Ahli waris Ukar menyadari bila dokumen tersebut adalah palsu, karena almarhum Ukar tidak pernah memiliki tanah tersebut, mengetahui bila dokumen tersebut telah distempel “SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA TIMUR“ yang berarti palsu, namun tetap menggunakannya untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan Ganti Kerugian, karena dijanjikan oleh tersangka Sudarto akan mendapatkan 25 %, bila menang dalam gugatan dan mendapatkan Ganti Kerugian dari Pemprov DKI Jakarta.” Papar AKBP Nur Edy.

AKBP Ade Ary Syam juga menjelaskan yang terjadi di wilayah Bekasi, “Pelaporan Lilis Suryani sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan SHM No: 163 a.n Lina dimana lokasi tersebut diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 277/ JB/ BS/ TR/ VII/ 1992 tanggal 20 Juli 1992 yang dibuat dihadapan Drs. Bambang Sulaksana Selaku PPAT Kec. Tarumajaya yang keberatan atas terbitnya AJB no. 1368 / Segaramakmur, tanggal 31 Desember 2011 yang dibuat dihadapan Drs. Herman Sujito Selaku PPAT/Camat Tarumaja. Dengan dasar LP tersebut, Unit II Subdit 2 Harda Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kompol Samian SH, SIK, MSI juga berhasil mengungkap Perkara Mafia Tanah di wilayah Bekasi.” Jelas AKBP Ade Ary Syam.

“Pada tanggal 31 Desember 2011, tersangka H. M. Dagul bin Rasim bersama dengan adiknya yakni Tersangka Jaba Suyatna dan Tersangka Agus Asep membuat surat palsu berupa Surat Kematian dan Keterangan Waris dari alm Raci yang telah meninggal Tahun 1973 dan tidak memiliki anak, sebagai pemilik Girik C. No. 315 a.n Raci binti Marin dengan luas 7720 M2 yang dibantu oleh tersangka H. M. Barif (bagian pemerintahan) yang menyiapkan data-data berupa Alas hak tanah berupa Girik C. 315 seolah-olah a.n Raci, Surat Penguasaan Pisik, dan Keterangan tidak sengketa dan surat lain yang terkait untuk jual beli tanah.” Tambah AKBP Ade Ary Syam.

“Faktanya bahwa Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kebun Kelapa Desa Segaramakmur Kec.Tarumajaya, dan meninggal pada tahun 2006, dan telah menikah dengan memiliki 5 (lima) anak (Siti Ruminah, Ipit, Parni, & Taufik Hidayat) sebagai Ahli Warisnya. Kemudian Surat yang diajukan oleh Tersangka H. M. Dagul bin Rasim, Dkk diligalisir dan disahkan oleh Tersangka H. Amran (saat itu Kepala Desa) dan Tersangka H. Agus Sopyan (saat itu sebagai Sekdes) saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Segaramakmur yang mengetahui kalau surat-surat tersebut tidak benar isinya.” Ungkap AKBP Nur Edy.

“Setelah dokumen siap, kemudian Tersangka H. M. Dagul bin Rasim (pihak penjual) dan tersangka Hj. Melly Siti Fatimah (pihak pembeli), mendatangi rumah Tersangka Jaba Suyatna dan Tersangka Agus Asep untuk meminta tanda tangan di Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa Untuk Menjual sebagai data pendukung untuk AJB, kemudian tanda tangan dari salah satu saudara para tersangka yakni Sdr. Rosidin yang berada di Morotai Maluku Utara ditanda tangani oleh Tersangka H. M. Dagul bin Rasim tanpa persetujuan, dengan sepengetahuan tersangka Hj. Melly Siti Fatimah (pihak pembeli), Tersangka Jaba Suyatna dan Tersangka Agus Asep.” Terang AKBP Ade Ary Syam.

“Setelah dokumen pendukung lengkap, kemudian tersangka Hj. Melly Siti Fatimah (pihak pembeli) atas arahan tersangka H. M. Barif (bagian pemerintahan), meminta bantuan tersangka Syafii (staff desa) untuk membuatkan Akta Jual Beli (AJB), yang ditanda tangani oleh para tersangka sebagai Figur Penjual dan Pembeli, dan ditanda tangani oleh para saksi pada saat AJB yakni para tersangka.” Imbuh AKBP Ade Ary Syam.

“Pada saat transaksi tersebut, tersangka Hj. Melly Siti Fatimah (pihak pembeli) menyerahkan langsung uangnya kepada tersangka H. M. Barif secara tunai sebesar kurang lebih 600 Juta, kemudian tersangka H. M. Barif kepada tersangka H. M. Dagul bin Rasim hanya sekitar 100 Juta, dan oleh tersangka H. M. Dagul bin Rasim memberikan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) kepada tersangka Jaba Suyatna dan Tersangka Agus Asep. Dan sebagian besarnya dibagi-bagi oleh para tersangka H. M. Barif, Tersangka H. Amran (saat itu Kepala Desa) dan Tersangka H. Agus Sopyan (saat itu sebagai Sekdes).” Papar AKBP Nur Edy.

“Kemudian saat bulan Juni 2012, tersangka Hj. Melly Siti Fatimah (pihak pembeli) ditemani oleh Awi Iskandar (adik tersangka Agus Sofyan), mendatangi kantor kecamatan Segara Makmur dengan membawa AJB, semua dokumen/data-data pendukung termasuk BPHTB yang ternyata palsu, untuk meminta tanda tangan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS), yang bertemu dengan tersangka Suhermansyah (staff Kecamatan), kemudian tersangka Suhermansyah mengetik nomor dan hari/tanggal transaksi, yang diisi dengan No: 1368 dan transaksi dilakukan pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2011, setelah itu mendatangi rumah Tersangka Herman Sujito selaku PPATS/Camat Tarumajaya guna meminta tanda tangan.” Jelas Dadang M Fuad.

“Faktanya bahwa Tersangka Herman Sujito, pada bulan Juni 2102 sudah tidak lagi menjabat sebagai PPATS/Camat Tarumajaya, yang sudah diganti oleh Sofyan Hadi pada bulan Mei 2011, selain itu dari hasil penyidikan didapatkan fakta, bahwa pada tanggal 31 Desember 2011 adalah hari Sabtu dan buku register telah ditutup dan ditanda tangani oleh Camat Drs. Herman Sujito Pada tanggal 30 Desember 2011. Diluar tanggal itu ditemukan 163 AJB yang dibuat dan ditanda tangani seolah-olah pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2011.”Ucap Dadang M Fuad.

“Para tersangka dapat dikenakan Pasal 263, 264 DAN 266 JO. 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 ( enam ) tahun.” Tutup AKBP Ade Ary Syam.

(Willy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini